Sukses

Harga BBM Naik, KAI Pikir-pikir Sesuaikan Tarif Kereta Api

Pemerintah secara resmi telah membutuskan harga BBM naik pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Hal ini mempengaruhi operasional KAI.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi telah membutuskan harga BBM naik pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. Hal ini menjadikan sejumlah angkutan umum terpaksa berfikir untuk menyesuaikan harga tiketnya.

Salah satunya angkutan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan dengan lebih mahalnya harga BBM, maka biaya operasional perusahaan juga membengkak.

"KAI masih melakukan kajian terhadap penyesuaian tarif tiket kereta api, akibat adanya kenaikan harga BBM. Perubahan tarif BBM tentu mempengaruhi komponen biaya operasional KAI," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Liputan6.com, Selasa (6/9/2022).

Hanya saja, KAI masih belum bisa memperkirakan berapa kenaikan harga tiket kereta api yang nantinya dibebankan kepada para penumpang.

"KAI akan berupaya agar penyesuaian tarif tiket kereta api tidak akan terlalu besar, sehingga tetap sesuai dengan kemampuan masyarakat," pungkas Joni.

Kinerja KAI Semester I-2022

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI berhasil membukukan laba bersih pada Semester I tahun 2022 sebesar Rp 740 miliar. Angka tersebut tumbuh 254 persen dibanding Semester I 2021 yang tercatat rugi Rp 480 miliar.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan, di samping capaian peningkatan laba tersebut, KAI juga terus membukukan kinerja EBITDA yang positif yakni sebesar Rp 2 triliun atau tumbuh signifikan jika dibandingkan periode semester I 2021 sebesar Rp 548 miliar.

"KAI mulai mencatatkan hasil yang positif seiring dengan pulihnya kondisi perekonomian nasional yang salah satunya ditandai dengan pertumbuhan pasar transportasi publik, setelah dibukanya berbagai pembatasan mobilitas yang dilakukan pemerintah," kata Didiek Hartantyo, Senin (8/8/2022).

Hal ini memberikan dampak yang sangat baik dimana KAI mampu menghasilkan pendapatan senilai Rp 11,7 triliun atau tumbuh 58 persen dibanding semester I 2021 sebesar Rp 7,4 triliun. Peningkatan di sisi pendapatan tersebut seiring dengan naiknya volume angkutan penumpang dan barang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga BBM Naik, Industri Pelayaran Makin Terjepit

Pemerintah secara resmi telah menaikkan beberapa jenis harga BBM, Sabtu 3 September 2022. Kenaikan harga terjadi pada jenis Pertalite dari 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sedangkan harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara Pertamax naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga BBM akan berdampak terhadap sektor angkutan transportasi, seperti pelayaran baik secara langsung maupun tidak langsung.

Ketua Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan, kenaikan harga BBM berdampak langsung terhadap pelayaran angkutan penumpang, mengingat untuk sektor pelayaran penumpang menggunakan BBM subsidi.

"Sudah pasti beban operasional bagi angkutan pelayaran penumpang semakin berat seiring kenaikan harga BBM," katanya, Senin (5/9/2022).

Menurut Carmelita, pelayaran sektor angkutan penumpang yang melayani jarak dekat, selama ini tarif angkutannya ditentukan Pemerintah. Untuk itu, Carmelita berharap Pemerintah bisa segera melakukan penyesuian tarif untuk pelayaran penumpang jarak dekat.

"Idealnya saat ada kenaikan BBM, maka langsung ada penyesuaian tarif untuk angkutan penumpang jarak pendek secepatnya karena beban kenaikan BBM cukup besar," ujarnya.

Dalam struktur biaya operasional, bahan bakar menyumbang 40-50 persen terhadap total biaya operasional pelayaran.

3 dari 3 halaman

Penumpang Jarak Jauh

Adapun untuk pelayaran penumpang jarak jauh, Carmelita meminta para operator pelayaran melihat potensi dan mekanisme pasar yang berlaku di tiap lokasi pelayaran, agar tetap kompetitif namun juga harus mengutamakan keselamatan penumpang.

"Untuk pelayaran penumpang jarak jauh kita harap mereka bisa tetap memberikan layanan terbaik, dan mengutamakan faktor keselamatan," ujarnya.

Untuk kenaikan harga BBM non subsidi yang selalu fluktuatif seperti yang dipublikasikan Pertamina setiap 15 hari, sambung Carmelita, maka pelaku usaha menerapkan fuel surcharge.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.