Sukses

BPH Migas Tak Atur Harga dan Area Penjualan SPBU Swasta

perusahaan swasta menyalurkan jenis bahan bakar minyak umum (JBU). Sehingga penyalurannya dikembalikan kepada perusahaan penyalur.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tak membatasi cakupan penjualan yang dilakukan badan penyalur BBM swasta seperti Shell, VIVO, dan BP-AKR. Artinya, ketiga penyalur swasta ini bisa menjual di seluruh wilayah Indonesia.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, tak ada kewajiban penyalur BBM Swasta hadir di titik-titik tertentu.

"Swasta tidak ada kewajiban, dia bisa jual di seluruh NKRI," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (5/9/2022).

Perlu diketahui, perusahaan swasta menyalurkan jenis bahan bakar minyak umum (JBU). Sehingga penyalurannya dikembalikan kepada perusahaan penyalur.

Dengan begitu, ketentuannya berbeda dengan penyaluran BBM oleh Pertamina. Dimana termasuk juga menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang biasa disebut BBM Subsidi. Serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

"Kalau JBT dan JBKP ini yang diatur berapa kuotanya untuk tiap-tiap kabupaten kota," ujar dia.

Ketentuan mengenai penyaluran BBM ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas (LPG).

Dalam beleid itu, ada dua badan usaha yang menyakurkan BBM. Yakni, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut BU Niaga Migas adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM, Niaga BBG, dan/atau Niaga LPG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM yang selanjutnya disingkat BU-PIUNU adalah Badan Usaha yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengaturan Harga

Sementara itu, Saleh mengungkapkan soal penetapan harga BBM Umum dilakukan oleh badan usaha sendiri. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam beleid itu di tertuang harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) danPajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10 persen (sepuluh persen) dari harga dasar.

Kemudian, Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

"Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah provinsi setempat," tulis ayat 3 Pasal 8.

Kendati begitu, pemerintah masih bisa menetapkan harga dasar jenis BBM Umum dengan beberapa kondisi. Pertama, mempertimbangkan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Umum.

Kedua, mempertimbangkan stabilitas harga jual eceran Jenis BBM Umum; dan ketiga, mempertimbangkan ekonomi riil dan sosial masyarakat.

 

3 dari 4 halaman

Kata Operator

Di sisi lain, tim Liputan6.com mencoba mengonfirmasi terkait mekanisme penyaluran dan penetapan harga oleh perusahaan swasta seperti BP-AKR, Shell, dan Vivo. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan yang didapatkan.

Sementara, Corporate Communication Vivo Energy Indonesia Maldy Aljufrie enggan berkomentar mengenai mekanisme penyakuran dan penetapan harga yang dilakukan. Vivo Energy Indonesiamerupakan penyalur BBM di SPBU Vivo.

Sejak penetapan kenaikan harga BBM Subsidi di Pertamina, Vivo menjadi incaran sejumlah kalangan masyarakat. Lantaran, harga jual yant diberlakukan untuk BBM Revvo 98 masih lebih murah ketimbang Pertalite.

 

4 dari 4 halaman

Perbandingan Harga BBM

Pemerintah menaikkan harga sejumlah jenis BBM, mulai dari Solar, Pertalite, hingga Pertamax. Penyesuaian harga BBM ini membuat selisih dengan SPBU swasta di Indonesia menjadi lebih sempit.

Setelah kenaikan, BBM RON 90 Pertalite dijual Rp 10.000 per liter. BBM RON 92 Pertamax dijual Rp 14.500 per liter, keduanya mengalami kenaikan. Serta BBM RON 98 Pertamax Turbo turun dari harga sebelumnya dan dijual Rp 15.900 per liter.

Jika dibandingkan dengan BBM di SPBU swasta seperti Shell, Vivo dan BP AKR, tak ada perbedaan signifikan. Ketiganya, merupakan jenis BBM paling populer saat ini.

Sebut saja Shell Super dengan RON 92 dijual Rp 15.420 per liter. Kemudian Shell V-Power dengan RON 95 dijuak Rp 16.130 per liter, serta Sehll V-power+Nitro dengan RON 98 dijual Rp 16.150 per liter.

BP AKR juga menjual dengan harga yang tak berbeda jauh. BP 90 dijual Rp 17.195 per literz kemudian BP 92 dijual Rp 17.300 per liter, serta BP 95 dijuak Rp 18.300 per liter.

Sementara itu, salah satu produk BBM dari Vivo ternyata ada yang lebih murah dari Pertalite yang dijual Pertamina. Yakni, Revvo 89 dengan RON 89 dijual Rp 9.990 per liter. Kemudian, Revvo 92 dijual Rp 17.500 per liter, san Revvo 95 dijual Rp 19.500 per liter.

Perbedaan harga yang tak jauh berbeda ini membuat persaingan di tingkat konsumen juga semakin kompetitif. Beberapa pelanggan dikabarkan pindah ke SPBU swasta setelah mendapati kabar BBM Subsidi yang dijual Pertamina berubah harga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.