Sukses

Tak Produktif, 2.065 Izin Usaha Pertambangan Dicabut

Sebanyak 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi telah mencabut 2.065 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 2.078 IUP yang diminta Presiden Jokowi untuk dicabut karena tidak dijalankan atau tidak produktif.

"Pencabutan izin dari 2.078 IUP, yang sudah tercabut sebesar 2.065 izin atau 98,4 persen. Total areal yang dicabut sebesar 3.107.708,3 hektare, ini akumulasi dari 2.065 izin," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022).

Proses pencabutan 2.078 IUP tidak produktif itu telah dilaksanakan sejak Februari 2022.

Secara rinci, sebanyak 2.065 IUP yang dicabut itu terdiri dari 306 IUP batu bara seluas 909.413 hektare, 307 IUP timah seluas 445.352 hektare, 106 IUP nikel seluas 182.094 hektare, 71 IUP emas seluas 544.728 hektare, 54 IUP bauksit seluas 356.328 hektare, 18 IUP tembaga seluas 70.663 hektare, 1.203 IUP mineral lainnya, termasuk galian C, seluas 599.126 hektare.

Bahlil mengemukakan, berdasarkan luasan sebaran wilayahnya, Kalimantan Barat menjadi provinsi utama, diikuti Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Sementara berdasarkan banyaknya IUP yang dicabut, Kepulauan Bangka Belitung ada di urutan teratas, diikuti Kalimantan Barat, Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bukan Bentuk Kesewenang-wenangan Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pencabutan izin yang dilakukan Satgas sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan kesewenang-wenangan pemerintah.

"Tapi, kami ingin menegaskan dan ingin menjelaskan bahwa pencabutan yang dilakukan adalah dalam rangka penataan lahan," katanya.

Wamen Edward pun menjelaskan ada dua mekanisme keberatan untuk sejumlah izin yang dicabut, yakni banding administrasi terhadap Satgas serta jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Tetapi apa yang dilakukan Satgas, tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kelengkapan secara faktual. Jadi kami juga akan melakukan check and recheck terkait apa yang terjadi di lapangan," ujarnya.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Pemerintah Diminta Aktif Susun Strategi Cegah Pertambangan Tanpa Izin

Sebelumnya, pertambangan Tanpa Izin (PETI) harus dikelola dengan berbagai cara, salah satunya tidak melulu dengan mengandalkan kekuatan aparat keamanan. Pemerintah harus menemukan akar permasalahan yang tepat untuk mencegah kegiatan PETI.

Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengungkapkan PETI ini meluas dari sisi titik penambangan dan juga aktornya. PETI Muncul karena kebutuhan hidup-pekerjaan rakyat kecil di wilayah pertambangan.

"Mereka ingin terlibat bukan sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri yang berlimpah hasil tambang. Ada juga aktir PETI yang bersifat korporasi," kata Mulyanto di Jakarta (9/8/2022).

Karena pekerja di lokasi PETI tidak terdidik-terlatih, dengan alat dan modal terbatas, muncul masalah keselamatan kerja dan lingkungan.

"Kegiatan mereka juga tidak berizin sehingga tidak memberikan pemasukan pada kas negara," ungkap Mulyanto.

Dia menegaskan harus ada pendekatan berbeda antara PETI perorangan dan PETI korporasi. "Peti korporasi ditindak tegas secara hukum, agar ada efek jera," ungkap Mulyanto.

Sementara solusi PETI perorangan ini perlu pendekatan sosial, budaya, dan pembinaan teknis. Pendekatannya lebih edukatif-kultural, ketimbang pendekatan legal.

Mulyanto menjelaskan kemudahan perizinan dan regulasi, pembinaan, edukasi, bimbingan teknis dan lainnya yang bersifat pengayoman menjadi penting, agar kita dapat memuliakan PETI menjadi kekuatan ekonomi rakyat. "Ketimbang memenjarakan aktor PETI, lebih bermartabat kalau kita mengentaskan mereka menjadi penambang terlatih. Kelembagaan seperti kelompok tambang, koperasi, dll. Malah mungkin dibutuhkan dalam rangka pembinaan PETI ini," jelas dia.

4 dari 4 halaman

Ribuan Lokasi

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM sebelumnya menyatakan, hingga kuartal III 2021 PETI mencapai 2.700 lokasi.

Sebanyak 2.645 lokasi PETI Mineeral dan 96 lokasi PETI batubara. Aktivitas PETI terbanyak berada di Sumatera Selatan.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Ditjen MInerba Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan PETI terus menjadi perhatian pemerintah. “Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan,” ujar Sunindyo.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) bahkan menyebutkan para pelaku usaha tambang batu bara tidak pernah berhenti melaporkan PETI kepada pemerintah. APBI mendukung segenap upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi maraknya aktifitas PETI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.