Sukses

Begini Cara Cek Aplikasi Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo

Jadi, hingga saat ini masih banyak aplikasi serta situs lokal dan internasional yang mendaftarkan diri ke PSE Kemenkominfo.

Liputan6.com, Jakarta Beberapa aplikasi hingga situs baik lokal maupun internasional telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Untuk mengetahui apa saja aplikasi yang telah terdaftar masyarakat sejatinya bisa mengecek di laman pse.kominfo.go.id.

Lantas, bagaimana caranya?

Sebelumnya, beberapa waktu lalu kabarnya aplikasi yang belum terdaftar di PSE Kemenkominfo akan terblokir. Hingga akhirnya hal tersebut menuai pro kontra.

Padahal terkait hal ini, Kemenkominfo sudah menetapkan aturan soal PSE Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Jadi, hingga saat ini masih banyak aplikasi serta situs lokal dan internasional yang mendaftarkan diri ke PSE Kemenkominfo. Data itu pun akan terus diperbarui setiap harinya melalui laman pse.kominfo.go.id.

Di samping itu, masyarakat yang ingin tahu apa saja aplikasi atau website yang sudah terdaftar di PSE Kemenkominfo bisa mengeceknya di laman https://pse.kominfo.go.id/. Bagaimana caranya?

Agar mengetahuinya, berikut ini cara mengecek aplikasi yang terdaftar PSE melalui laman https://pse.kominfo.go.id/ seperti mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id, Kamis (11/8/2022).

1. Buka halaman PSE Kominfo di link berikut pse.kominfo.go.id/home

2. Ada dua pilihan untuk mengeceknya, yaitu 'daftar PSE Domestik' dan 'Daftar PSE Asing'. Pilih salah satu yang ingin dicek

3. Jika sudah dipilih, situs akan menampilkan halaman sistem elektronik yang sudah terdaftar

4. Cari di halaman demi halaman, aplikasi yang hendak dicek keabsahanya

5. Jika hendak mengecek aplikasi atau situs yang diblokir sementara, bisa masuk ke halaman 'SE Dihentikan Sementara'

Sebagai informasi, selain melalui Peraturan Menkominfo No. 5/2020, pendaftaran PSE juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Peraturan tersebut menyebut bahwa setiap paltform digital atau PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan layanannya ke Kominfo.

Sementara itu, pendaftaran PSE ke Kominfo bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA). Perlu dicatat bahwa bila tidak didaftarkan, PSE bisa mendapat sanksi administratif berupa surat teguran hingga yang terberat adalah pemblokiran akses layanan.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waspada! Risiko Ekonomi Digital Imbas Pemblokiran Platform Digital

Pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia. Ketujuh platform digital populer yang diblokir antara lain Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin. Ketujuh platform tersebut diblokir lantaran belum mendaftarkan diri ke Kominfo.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Apabila perusahaan belum melakukan pendaftaran, maka pemutusan akses akan dilakukan secara berkala sesuai perundang - undangan yang berlaku.

Namun, Kominfo menjelaskan pemutusan sistem elektronik tidak bersifat permanen selama perusahaan telah menyelesaikan proses pendaftaran PSE kepada Kominfo.

Langkah ini menjadi sorotan banyak pihak, pasalnya, pemblokiran tersebut dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari pihak platform/aplikasi, namun juga masyarakat Indonesia. Kerugian ini dirasakan masyarakat yang berprofesi sebagai pekerja lepas (freelancer) dengan client dari luar negeri.

Kebanyakan pembayaran pekerjaan lintas negara tersebut, banyak menggunakan aplikasi PayPal untuk melakukan transaksi.

“Secara umum, pemblokiran ini tak hanya berdampak pada pihak tertentu saja, tetapi juga berpengaruh pada hak - hak masyarakat secara umum, terutama hak masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Banyak orang seperti freelancer yang menggantungkan hidupnya melalui PayPal," kata CEO Grant Thornton Indonesia Johanna Gani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, untuk pemblokiran Steam dampaknya tidak hanya terasa kepada para gamers yang tidak lagi bisa mengakses game dari platform layanan distribusi digital untuk permainan tersebut. Namun, pengembang game lokal yang merilis game baru di platform itu juga bisa ikut mengalami kerugian.

"Tidak hanya itu, banyak pula masyarakat yang memanfaatkan Steam dan platform gaming lainnya untuk mendapatkan penghasilan seperti developer game lokal dan juga para atlet E-Sports yang sehari-harinya menggunakan platform tersebut untuk melatih skill mereka," tutur dia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

 

3 dari 3 halaman

Dampaknya Terhadap Ekonomi Digital

Menurut lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), akan ada potensi penurunan tingkat investasi di sektor ekonomi digital akibat pengaturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup pribadi.

Ekonom INDEF menilai aturan PSE lingkup pribadi yang dikeluarkan Kominfo berpotensi dipandang sebagai pengekangan dan ketidakramahan Indonesia akan perkembangan digital.

Hal ini sangat terasa dengan banyaknya developer lokal yang memanfaatkan platform Steam, Origin, dan Epic Games untuk memasarkan game besutannya. Pengamat industri games Yabes Elia, menuturkan, bagi developer lokal, pemblokiran ini akan membuat developer lokal sulit menjual produknya karena mereka harus memasang VPN untuk mengakses platform - platform tersebut.

Kementerian Kominfo membuka sementara blokir PayPal dan terhitung efektif mulai Senin (1/8) hingga Jumat (5/8/2022). Pembukaan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat yang masih menyimpan dana di PayPal agar bisa segera memindahkan dananya ke aplikasi lain.

“Kami mendukung langkah Kominfo dalam menegakkan aturan perihal pendaftaran PSE ini, namun alangkah lebih baik jika pemerintah juga mengeksplorasi berbagai opsi lain agar tidak langsung berdampak pada para pengguna.” tutup Johanna.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.