Sukses

Anak Buah Sri Mulyani Bongkar Penyebab Subsidi BBM dan Listrik Tembus Rp 500 T

Jumlah total subsidi dan kompensasi sektor energi tahun 2022 sebesar Rp 502,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkap jumlah total subsidi dan kompensasi sektor energi tahun 2022 sebesar Rp 502,4 triliun. Salah satunya karena faktor adanya tarif yang ditetapkan pemerintah.

Sehingga Pertamina dan PLN sebagai perusahaan energi di dalam negeri tak bisa menjual sesuai harga keekonomian. Maka pemerintah perlu menggelontorkan dana untuk menutup selisih dari harga tersebut.

Prastowo menyebut, di 2022 pemerintah dan DPR Ri telah menyepakati adanya tambahan subsidi energi dari alokasi awal sebesar Rp 152 triliun. Ada tambahan sekitar Rp 74,9 triliun yang dibagi pada subsidi BBM Rp 71,8 triliun dan subsidi listrik Rp 3,1 triliun.

“Sebagian besar adalah kompensasi karena Pertamina dan PLN tak bisa menjual pada harga pasar, tetapi harus menjual pada harga yang ditentukan, tidak pada harga keekonomian, maka diberikan kompensasi yang cukup besar,” katanya dalam Webinar Sukse3s, Rabu (29/6/2022).

Dalam paparannya, ia merinci kompensasi BBM pada 2022. Diantaranya tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 216,1 triliun. Ini dibagi kepada BBM sebesar Rp 194,7 triliun dan kompenasi listri Rp 21,4 triliun.

Lalu, ada kurang bayar kompensasi sampai 2021 sebessar Rp 108,4 triliun. Dengan pembagian kepada BBM Rp 83,8 triliun, dan listrik Rp 24,6 triliun.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembayaran Kompensasi

Sementara itu, pemerintah berencana melakukan pembayaran kompensasi tahun 2022 sebesar Rp 275 triliun. Dengan pembagian untuk BBM Rp 234 triliun dan listrik Rp 41 triliun. Dengan begitu, total kompensasi tahun 2022, menurut data yang ditampilkannya menjadi RP 293,5 triliun dengan rincian BBM Rp 252,5 triliun dan listrik Rp 41 triliun.

Pertalite Masih Dinikmati Orang Kaya

Lebih lanjut, ia mengatakan, Pertalite sebagai BBM penugasan dari pemerintah masih dinikmati oleh kalangan orang kaya. Meski, peralihan dari Premium ke Pertalite sebagai BBM penugasan merupakan bagian dari transformasi ke energi yang ramah lingkungan.

“Transformasi ini juga dilakukan cukup efektif oleh Pertamina dan sekarang sudah ada pada lebvel perilaku yang lebih baik,” katanya.

“Meskipun kita tahu yang memanfaatkan Pertalite itu masih didominasi kelompok yang kaya. Tentu ini menjadi ironis karena salah sasaran, sebenarnya pemilik kendaraan mewah tetap mengonsumsi pertalite ini yang coba dikendalikan,” tuturnya.

 

3 dari 4 halaman

BPH Migas: Sistem MyPertamina Bisa Jadi Pengendali Pembelian Solar dan Pertalite

Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebut aplikasi MyPertamina bisa menjadi jalan keluar dalam mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Diantaranya Solar dan Pertalite yang kuota penyalurannya diatur oleh pemerintah.

Saleh menyebut, dalam penyaluran BBM bersubsidi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dimana kuota hingga target penerimanya sudah ditetapkan pemerintah.

Namun, di sisi lain, ada kelemahan dalam aturan yang berlaku tersebut. Yakni menyoal tidak terkontrolnya besaran tiap orang membeli bahan bakar tersebut.

“Kita tidak tahu misalnya orang itu mengisi berapa kali dalam sehari karena kita belum punya instrumen dant oolsnya, kita saat ini hanya menjaga dia tidak boleh mengisi lebih dari 60 liter atau 200 liter untuk mobil besar,” katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6/2022).

“Sistem MyPertamina itu bisa menjawab hal tersebut, itu akan bisa mengawal bahwa seseorang jika dia telah mengisi hari itu misalnya 60 liter hari itu, maka hari itu tak bisa belii di SPBU lain, sehingga betul-betul lebih terkontrol konsumen kita,” bebernya.

Masih terkait pengendalian yang dilakukan, BPH Migas juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaku usaha mikro di bidang perkebunan hingga perikanan. Rekomendasi ini dimaksudkan sebagai syarat pelaku usaha berhak mendapatkan solar subsidi untuk menunjang kegiatan usahanya.

“Kami melakukan rekomendasi ini agar betul-betul terjadi pengawasan yang kuat, jadi jika kita memiliki nelayan-nelayan kita di berbagai daerah itu jika dia harus mendapatkan rekomendasi sebelum mereka boleh mendapatkan JBT solar,” terangnya.

 

4 dari 4 halaman

Peningkatan Teknologi Informasi

Sementara itu, Saleh menerangkan, dari sisi pengawasan, ia mendorong badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi dan penugasan untuk mengembangkan digitalisasi dan teknologi informasi. Ia menilai, melalui teknologi ini pengawasan akan lebih terarah dan tepat sasaran.

“IT ini yang akan menjawab berbagai isu penyimpangan, penyalahgunaan, pengisian berulang dan sebagainya,” kata dia.

Ia menyebut, sistem MyPertamina menjadi salah satu pilihan untuk dikembangkan dan diterapkan kedepannya. ia memandang, sistem yang dikembangkan BUMN sektor energi ini merupakan pelaksana tugas penyaluran BBM subsidi terbesar di Indonesia.

“Jika kita telah memiliki sistem ayng bagus seperti yang telah kita registrasi kedepan ini khususnya MyPertamina, kenapa Mypertamina? Karena pertamina ini merupakan badan usaha penugasan terbesar di Indoneisa dan mereka telah mengembangkan sistem dan lakukan uji coba dan kita berharap tentu sistem ini bisa diterima dan dilaksanakan oleh ktia semua,” tukasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.