Sukses

2 Aset Disita, Kuasa Hukum: Irjanto Ongko Tak Pernah Pakai Dana BLBI

Kuasa Hukum Irjanto Ongko, Fransiska Xr. Wahon dari kantor hukum FW & Rekan membantah kliennya terlibat dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Irjanto Ongko, Fransiska Xr. Wahon dari kantor hukum FW & Rekan membantah kliennya terlibat dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini menyusul gugatan yang dilayangkan Irjanto Ongko terhadap penyitaan dua aset miliknya.

Untuk diketahui, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 2 aset milik Irjanto Ongko. Penyitaan dilakukan pada 23 Februari 2022 lalu.

"Sebagai informasi penting bahwa Bpk. Irjanto Ongko tidak pernah menjadi ataupun bertindak sebagai obligor dan tidak pernah terlibat urusan BLBI, serta tidak pernah terlibat penandatanganan perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998, dan selaku anak dari Kaharudin Ongko," kata Fransiska dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (23/6/2022).

Ia menegaskan Irjanto Ongko sebagai kliennya tidak pernah memanfaatkan atau mempergunakan dana BLBI. Bahkan, kliennya itu tidak pernah menerima warisan dalam bentuk apapun juga yang bisa dikaitkan oleh negara/pemerintah atas aliran dana BLBI.

"Sehingga dan karenanya penyitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, adapun kepemilikan SHM 553 dan SHM 554 telah dimiliki oleh Bpk. Irjanto Ongko sebelum adanya MRNIA", ujar Fransiska.

Dengan adanya gugatan yang dilayangkan Irjanto Ongko ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas BLBI, maka dengan ini Bpk. Irjanto Ongko menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan perkara ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dinilai akan berlaku profesional dan objektif dalam menangani dan memeriksa serta memutus perkara", tambah Fransiska.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Layangkan Gugatan

Fransiska membenarkan adanya pendaftaran gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilakukan pendaftarannya oleh Irjanto Ongko terhadap Satgas BLBI.

Ini dinilai sebagai wujud dari upaya penegakan hukum atas adanya dugaan kekeliruan Satgas BLBI dalam menafsirkan klausul yang tercantum dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement yang ditandatangani oleh dan antara Kaharudin Ongko dengan BPPN pada tanggal 18 Desember 1998 (MRNIA).

"Bahwa atas adanya dugaan kekeliruan penafsiran klausul MRNIA sebagaimana dimaksud, selanjutnya Satgas BLBI pada tanggal 23 Februari 2022 telah menyita dan memasang plang secara sepihak pada aset milik Bpk. Irjanto Ongko," katanya.

Diantaranya, aset yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang ada di atasnya (SHM 553).

Dan Aset yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya (SHM 554).

 

3 dari 4 halaman

Gugat Satgas BLBI Rp 216 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar. Pengguggat adalah anak dari obligor BLBI Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko.

Gugatan ini dilayangkan Irjanto sebab menilai penyitaan aset yang dilakulan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.

"Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dengan nilai sebesar Rp216.126.084.000,- (dua ratus enam belas miliar seratus dua puluh enam juta delapan puluh empat ribu Rupiah) dan ganti rugi imaterial dengan nilai sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah)," bunyi gugatan itu, mengutip laman PTUN Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022).

Jumlah ini berdasar pada tuntutan dinilai tak adanya dasar hukum dari penyitaan yang dilakukan Satgas BLBI. Aset yang dimaksud adanya dua bidang tanah.

 

4 dari 4 halaman

2 Aset

Yakni, pertama, sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Kedua, sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko (in casu Penggugat), yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

"Menyatakan bahwa tindakan Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang bersumber dari Master Refinancing and Note Issuance Agreement tanggal 18 Desember 1998, maupun Salinan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tanggal 15 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta tersebut merupakan tindakan yang tidak sah dan karenanya segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada (ex tunc)," tulis gugatan tersebut.

Irjanto Ongko juga meminta pengadilan menetapkan Satgas BLBI dengan status melakukan pelanggaran hukum oleh Badan atau Pejabat negara. Satgas BLBI juga diminta untuk mencabut plang sitaan terhadap aset Irjanto Ongko.

"Memerintahkan kepada Tergugat (in casu Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) untuk melakukan pencabutan atas tindakan penyitaan, pemasangan plang sita maupun pelaksanaan penilaian," seperti tertulis.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.