Sukses

Waskita Karya Rombak Susunan Komisaris, Badrodin Haiti dan Fadjroel Rachman Diganti

Komisaris Waskita Karya yang tidak diganti adalah Muradi, T Iskandar, Dedy Syarif Usman, dan Ahmad Erani Yustika.

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) merombak susunan komisaris. Perombakan tersebut disetujui oleh pemegang saham Waskita Karya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Kamis 16 Juni 2022.

Dalam RUPST tersebut terdapat 10 agenda dan salah satunya adalah persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus. Ditetapkan Komisaris Utama/Komisaris Independen adalah Heru Winarko. Posisi Heru Winarko ini menggantikan Badrodin Haiti.

Selain itu komisaris lain yang diganti adalah Bambang Setyo Wahyudi dan Fadjroel Rachman yang diganti dengan Muhammad Salim dan I Gde Made Kartikajaya.

Sedangkan komisaris yang tidak diganti adalah Muradi, T Iskandar, Dedy Syarif Usman, dan Ahmad Erani Yustika.

Dengan pergantian tersebut maka susunan komisaris baru Waskita Karya menjadi:

- Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko

- Komisaris Independen : Muhammad Salim

- Komisaris Independen : Muradi

- Komisaris : T. Iskandar

- Komisaris : Dedy Syarif Usman

- Komisaris : Ahmad Erani Yustika

- Komisaris : I Gde Made Kartikajaya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kinerja Perusahaan

Corporate Secretary, Novianto Ari Nugroho mengatakan sampai dengan Mei 2022 Perseroan telah berhasil membukukan Nilai Kontrak Baru (NKB) sebesar Rp 8,13 Triliun atau meningkat 321,43 persen dibandingkan 2021 sebesar Rp 2,23 Triliun.

Perolehan Nilai Kontrak Baru bersumber dari proyek Swasta sebesar 53,23 persen, Pemerintah sebesar 35,98 persen, dan Pengembangan Bisnis anak usaha Perseroan sebesar 7,84 persen.

"Berdasarkan segmentasi tipe proyek, NKB tersebut terdiri dari segmen konektivitas Infrastruktur sebesar 40,84 persen, anak usaha Perseroan sebesar 7,84 persen, gedung sebesar 22,55 persen, EPC sebesar 7,82 persen, serta segmen Sumber Daya Air (SDA) sebesar 8,19 persen,” ujar Novianto dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Novianto juga menjelaskan Perseroan dapat fokus menjalankan bisnis operasionalnya, artinya NKB sampai dengan saat Rp 8,13 triliun atau mencapai 27,10 persen dari kontrak baru pada 2022 dengan target senilai Rp 30 triliun.

“Perseroan masih on track menjalankan 8 stream penyehatan keuangan. Disamping yang telah disampaikan dalam laporan kinerja diantaranya dalam agenda mengenai persetujuan pinjaman dan pendanaan serta penerbitan obligasi yang dijamin pemerintah, dalam hal ini yaitu Kementrian BUMN melalui suratnya No. S 171/MBU/Wk2/06/2022 tentang tanggapan atas laporan capaian kinerja menyatakan apresiasi kinerja komisaris, direksi dan insan waskita” tutup Novianto.

3 dari 4 halaman

KPK Tagih Uang Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih uang hasil korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya. Uang hasil korupsi ditagih kepada mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II dan Wakadiv Sipil PT Waskita Karya, Fakih Usman.

"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, jaksa eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Ali mengatakan, kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Fakih yakni Rp 5,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Fakih baru membayar Rp 1,2 miliar.

"Atas penagihan tersebut, Fakih Usman telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak Rp 1,2 miliar. Jaksa eksekutor KPK lantas menyetorkan duit tersebut ke kas negara," kata Ali.

Ali menegaskan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi proyek fiktif Waskita Karya. Beberapa upaya di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti.

"Upaya asset recovery oleh KPK terus dilakukan di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," kata Ali.

4 dari 4 halaman

Vonis 6 Tahun

Diketahui, Fakih Usman divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga turut dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi terkait pembuatan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 202,296 miliar bersama sejumlah mantan petinggi Waskita Karya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul dari korupsin pengerjaan proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero). Disinyalir, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp 202 miliar.

"Kita masih mengejar dulu tentang pengembalian hasil recovery, itu menjadi bahan diskusi di tingkat kami," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dikutip Kamis (3/3/2022).

Menurut Karyoto, pihaknya berencana mengembangkan kasus korupsi pengerjaan proyek fiktif dengan menjerat korporasi menjadi tersangka. Karyoto berharap kerugian keuangan negara dalam perkara ini dipulihkan.

"Apalagi ini kalau memang menyangkut BUMN, nanti diskusi yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Karena pada prinsipnya ketika sebuah perusahaan dikorporasikan (pidana korporasi), itu dendanya hanya maksimal Rp 1 miliar," kata Karyoto.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.