Sukses

Masalah Tenaga Honorer Terlalu Pelik, Tak Kunjung Rampung Sejak 2005

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat masalah tentang tenaga honorer nampaknya terlalu pelik, tak kunjung usai sejak 2005.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat masalah tentang tenaga honorer nampaknya terlalu pelik, tak kunjung usai sejak 2005. Meski diakui telah ada sejumlah upaya yang dilakukan, namun belum menjadi solusi tepat.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan upaya dengan menyerap tenaga honorer menjadi PNS pernah dilakukan. Tujuannya guna menekan jumlah tenaga honorer yang terus bertambah.

"Itu sudah berlarut-larut sejak tahun 2005 bahkan sudah pernah diangkat lebih dari 860.000 tenaga honorer tanpa tes untuk menjadi PNS tetapi sisa yang 60.000 yang tidak memenuhi kriteria, ternyata begitu didata jumlahnya membengkak menjadi 600.000," kata dia dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No 20/2022, Kamis (9/6/2022).

Jumlah itu, masih terus dilakukan afirmasi dengan diberikannya kesempatan untuk ujian penerimaan CPNS dan PPPK. Meski bisa menekan jumlahnya, tapi masih berada di jumlah yang cukup tinggi.

"Tahun ini perkiraan kita tenaga honorer kita masih sisa sekitar 410.000 yang TH-K2 namun dugaan nya diluar TH-K2 ini banyak yang tidak terdata, diangkat sendiri-sendiri oleh Pemda walaupun sudah dilarang sejak tahun 2005 itu ya mengangkat Pegawai pegawai non ASN atau non PNS," paparnya.

"Jadi sebetulnya PR ini masih ada, begitu memberikan afirmasi masih setiap tahun terhadap tenaga honorer ternyata belum menyelesaikan masalah kita juga," tambahnya.

Mengacu pada data 2021, ia menyebut dari kebutuhan 1,2 juta orang, pemerintah menyiapkan sekitar 500 ribu formasi untuk PPPK. Namun, lagi-lagi masih belum bisa diserap maksimal.

"Kemudian yang lulus dengan yang belum lulus itu ternyata banyak kan yang belum lulusnya," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masih Kurang

Pada kesempatan itu, Alex mengakui, jumlah formasi untuk guru masih jauh dari kebutuhan. Dari data yang disampaikannya, jumlah itu masih kurang sekitar 500-600 ribu dari kebutuhan nasional.

"Nah kebutuhan nasional ini tentu beragam antar satu provinsi kabupaten kota-nya kita percaya Kemdikbud ristek memiliki kemampuan untuk memetakan kebutuhan itu secara nasional," katanya.

Ia menuturkan, mekanisme rekrutmen yang dilakukan tahun sebelumnya itu diawali oleh pengusulan kebutuhan oleh masing-masing Kementerian lembaga dan daerah. Kemudian khusus guru diusulkan oleh Pemda kemudian disetujui penetapannya oleh Kemenpan-RB.

"berdasarkan anggaran yang tentu kami konsultasikan kepada kementerian keuangan," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Tenaga Honorer Dihapus 2023

Tenaga honorer di pemerintahan akan dihapus pada 2023. Pemerintah tetap akan memberdayakan pegawai seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan melalui tenaga alih daya (outsourcing), dengan gaji tak kurang dari Upah Minimum Regional (UMR).

Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023. Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan ini diambil lantaran tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer. Sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ujar Menteri Tjahjo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022).

 

4 dari 4 halaman

Skema Pengangkatan

Tjahjo menepis anggapan yang mengatakan, skema pengangkatan tenaga honorer sebagai aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah perintah pemerintah pusat.

Adapun sejak beberapa tahun lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," terang Tjahjo Kumolo.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.