Sukses

Ketahui Pengertian, Fungsi dan Syarat Membuat Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah salah satu jenis perizinan untuk mendirikan sebuah badan usaha. Namun tidak semua jenis badan usaha yang memerlukan dokumen ini.

Liputan6.com, Jakarta Akta pendirian perusahaan menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh badan usaha. Pemilik usaha tentunya harus memiliki dan memegang dokumen penting ini.

Sebagai informasi, akta pendirian perusahaan adalah salah satu jenis perizinan untuk mendirikan sebuah badan usaha. Namun tidak semua jenis badan usaha yang memerlukan dokumen ini.

Meskipun demikian, akta pendirian perusahaan ini bisa menentukan tingkat legalitas dan keberlangsungan bisnis. Jika tidak memiliki dokumen ini, maka suatu bisnis berpotensi tidak berjalan dengan lancar.

Ingin tahu lebih banyak soal akta pendirian perusahaanm, simak penjelasan terkait syarat, jenis badan usaha yang harus memiliki dokumen ini, fungsi, dan cara cek nomor akta pendirian perusahaan berikut dikutip dari laman Kitalulus:

Akta pendirian perusahaan adalah salah satu bukti penting perusahaan yang didirikan secara resmi. Semua perusahaan wajib memiliki dokumen penting ini, baik itu perusahaan dengan skala kecil atau skala besar.

Pada umumnya, akta pendirian perusahaan diterbitkan dalam bentuk dokumen. Tujuannya adalah untuk menunjukan bukti legalitas suatu perusahaan di mata hukum.

Tidak hanya itu, salah satu fungsi akta pendirian perusahaan adalah sebagai bukti untuk pemilik usaha terhadap badan usaha yang didirikannya. Jika Anda memiliki dokumen penting ini, maka Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengembangan perusahaan di masa mendatang.

Tanpa adanya akta pendirian perusahaan, maka Anda tidak bisa membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Terutama jika bentuk badan usaha Anda adalah UMKM.

Jika Anda ingin membuat akta pendirian perusahaan, Anda bisa langsung ke kantor notaris terdekat dan meminta bantuan penyusunan dokumennya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fungsi Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan memiliki fungsi yang penting bagi sebuah perusahaan. Sebab, dokumen ini merupakan bentuk legal atas berdirinya suatu usaha.

Pada dasarnya, jenis badan usaha yang memiliki hubungan dengan instansi pemerintah, wajib membuat dan memiliki dokumen ini.

Namun pada prakteknya, kondisi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan skala besar yang memiliki tingkat produktivitas tinggi. Jika jenis badan usaha Anda adalah salah satunya, maka Anda wajib membuat dan memiliki akta pendirian perusahaan.

- Berikut beberapa fungsi akta pendirian perusahaan yang perlu Anda ketahui:

- Sebagai bentuk legalitas perusahaan di mata hukum secara profesional

- Untuk memberikan kejelasan status kepemilikan suatu badan usaha

- Sebagai syarat untuk membuat perizinan lainnya seperti SIUP dan TDP

- Memberikan kesempatan kepada pemilik usaha untuk mengembangkan usahanya dengan bekerja sama dengan perusahaan lainnya

- Membantu mempermudah perusahaan untuk mendapatkan bantuan dari lembaga pemerintah jika diperlukan

- Perusahaan memiliki perlindungan hukum jika sewaktu-waktu ada masalah yang tidak diinginkan terjadi.

 

 

3 dari 4 halaman

Badan Usaha yang Wajib Punya Akta Pendirian

Meskipun penting, namun faktanya tidak semua jenis badan usaha wajib memiliki akta pendirian perusahaan. Berikut beberapa badan usaha yang diwajibkan memiliki dokumen ini, antara lain:

1. Perseroan Terbatas (PT)

Jenis badan usaha pertama yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan adalah Perseroan Terbatas atau PT. Hal ini dikarenakan jenis badan usaha ini adalah sebuah entitas yang berdiri sendiri, bertindak atas nama sendiri, dan tentunya terpisah dari pihak pendirinya.

Selain itu, Perseroan Terbatas juga merupakan badan usaha yang memiliki persekutuan modal dengan sistem saham. Artinya untuk mendirikan sebuah PT diperlukan modal besar yang nantinya akan terbagi menjadi bentuk saham.

Jika jenis badan usaha yang ingin Anda bangun adalah Perseroan Terbatas, maka Anda harus wajib membuat akta pendirian perusahaan untuk kelangsungan bisnis Anda.

2. Perusahaan Perseorangan

Jenis badan usaha kedua yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan adalah perusahaan perseorangan. Badan usaha perseorangan termasuk jenis perusahaan yang dimiliki oleh atas nama pribadi atau perseorangan.

Ciri khas dari jenis badan usaha ini adalah memiliki modal kecil, bentuk usaha yang sederhana, dan jumlah produksinya pun masih terbatas. Bahkan kebijakan yang dibuat pun berdasarkan pada keinginan pribadi pendirinya.

Biasanya perusahaan perseorangan ini berbentuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Meskipun didirikan atas nama sendiri, Anda tetap perlu membuat akta pendirian perusahaan sebagai tanda izin pendirian usaha.

3. Firma

Firma juga termasuk pada jenis badan usaha yang wajib memiliki akta pendirian perusahaan. Firma adalah jenis badan usaha yang dijalankan oleh lebih dari dua orang atau persekutuan.

Jika Anda ingin mendirikan jenis badan usaha ini, maka Anda wajib membuat akta pendirian perusahaan. Nantinya dokumen penting ini akan mengatur banyak hal terkait nama firma, kontribusi setiap pihak, mekanisme pembagian keuntungan, pemilihan pengurus, hingga pembubaran firma.

Sebagai informasi, badan usaha firma adalah jenis persekutuan perdata. Artinya akta pendirian perusahaan saja tidak cukup. Anda perlu mendaftarkan perusahaan Anda ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

4. Persekutuan Komanditer (CV)

Satu lagi jenis badan usaha yang wajib membuat dan memiliki akta pendirian usaha, yaitu persekutuan komanditer atau CV. Dalam jenis badan usaha yang satu ini ada yang disebut sebagai sekutu pasif karena berperan sebagai pemberi modal.

Sedangkan pihak sekutu aktif berperan untuk menjalankan perusahaan dengan modal yang diberikan. Namun meskipun berperan sebagai pemberi modal, sekutu pasif tidak diperkenankan untuk ikut campur dalam menjalankan atau masalah perusahaan.

Nantinya, akta pendirian perusahaan akan mengatur banyak hal untuk jenis badan usaha ini. Di antara lain adalah mengatur tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak, pembagian keuntungan, penentuan pengurus, hingga pembubaran CV.

Sama seperti firma, jika Anda ingin mendirikan jenis badan usaha CV, maka Anda perlu mendaftarkan perusahaan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) selain membuat akta pendirian perusahaan.

 

 

4 dari 4 halaman

Cara Cek Nomor Akta Pendirian Perusahaan

Lalu apa yang terjadi jika sudah membuat akta pendirian perusahaan? Jika sudah membuat dan memiliki dokumen penting ini, makan bisa mengecek nomor akta pendirian perusahan.

Berikut cara cek nomor akta pendirian perusahaan adalah antara lain:

- Buka situs https://ahu.go.id/ Kemudian pilih menu “PERSEROAN” jika ingin mencari profil perusahaan di IndonesiaKemudian tuliskan nama perusahaan Anda di kolom pencarian

- Jika nama perusahaan Anda sudah keluar, klik “PROFIL LENGKAP”Dan Anda akan menemukan rincian profil dari perusahaan yang sudah memiliki akta pendirian perusahaan‍

Syarat Membuat Akta Pendirian Perusahaan 

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan para pemilik usaha jika ingin membuat akta pendirian perusahaan. Sebab, ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi.

Berikut beberapa syarat untuk membuat akta pendirian perusahaan:

- Dokumen penting: KTP pendiri perusahaan, surat kontrak perusahaan, surat domisili perusahaan, NPWP perusahaan, pas foto, surat keterangan RT/RW, PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan

- Kondisi fisik perusahaan: adanya bukti fisik dari perusahaan tersebut seperti gedung

- Biaya pembuatan: biaya pembuatan untuk akta pendirian perusahaan berbeda-beda di setiap daerah atau domisili perusahaan‍

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.