Sukses

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka, Buruh Minta Mafia Minyak Goreng Diusut Tuntas

Buruh meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas mafia dan kartel minyak goreng pasca ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kelompok buruh meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas mafia dan kartel minyak goreng pasca ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana jadi tersangka. Buruh juga meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dicopot dari jabatannya.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, penetapan Dirjen Kemendag di kasus ini jadi bukti harga minyak goreng dipermainkan mafia dan kartel. Kemudian, desakan untuk mencopot Mendag Lutfi dari jabatannya akibat dinilai tak mampu menyelesaikan permasalah tersebut.

“Partai buruh dan organisasi serikat buruh mendesak Menteri Perdagangand dicopot, karena selalu menyatakan ada mafia yang tak bisa disentuh, ternyata (pelaku) Dirjennya sendiri, itu menunjukkan mengendalikan internal Kemendag saja tidak mampu,” katanya dalam konferensi pers, Rabu (20/4/2022).

Atas capaian ini, Iqbal meminta kejaksaan agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut andil dalam mengusut mafia dan kartel terkait kasus minyak goreng ini.

“Harus dicopot dan diusut sampai akar-akarnya oeh Kejaksaan Agung, bahkan kalau perlu KPK menangani sampai ke akar-akarnya agar kartel migor ini dan CPO bisa dibongkar tuntas. Dimulai dengan mencopot menteri perdagangan, akrena pokok pangkalnya di mendag,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu kembali menegaskan, sejak awal pertemuannya dengan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, telah disampaikan sejumlah poin. Salah satunya, negara tak boleh kalah dengan kartel dan mafia minyak goreng.

“Telah ditetapkan orang tertinggi birokrat di bawah Menteri, yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Pak Oke (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri) ini apa koordinasinya dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri?,” katanya.

Ia juga menyangkutkan hal ini dengan penolakannya terhadap subsidi terhadap minyak goreng curah. Alasannya masih sama, terkait kandungan yang belum bisa dipastikan sehat dan baik bagi konsumennya. Ia menyebut subsidi seharusnya disalurkan pada minyak goreng kemasan premium.

“Ternyata, kartel ini tidak menginginkan itu, dan didukung dirjen PLN, ini sangat berbahaya, kalau minyak goreng saja terjadi seperti ini, apalagi kebutuhan hidup rakyat saat ini,” katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dugaan di Komoditas Lainnya

Lebih lanjut, ia menduga hal yang sama kemungkinan terjadi di bahan pangan lainnya yang mengalami kenaikan harga. Misalnya, gula pasir, beras, hingga telur yang diakui mengalami kenaikan harga.

“Beras, gula, susu, teh, dan telur. Tidak menutup kemungkinan ini ada kmafi2 atau kartel2 dimana harga ini melonjak,” katanya.

Tuntutan ini, kata dia akan disampaikan saat peringatan May Day 1 Mei 2022 mendatang di Bundaran Hotel Indonesia. ia juga tak memungkiri massa aksi akan bergeser ke arah Kementerian Perdagangan seusai di Bundaran HI.

“Pada 1 mei 2022 kami meminta akan suarakan isu mengharapkan Presiden Jokowi wala hak prerogatif, untuk mencopot Mendag dan memeriksa dirjen-dirjen yang lain. Memerintahkan jaksa agung dan KPK harusnya mulai investigasi memeriksa dirjen-dirjen yang lain di Kemendag. Sapu bersih cabut sampai akar-akarnya,” kata dia.

 

3 dari 4 halaman

Jadi Tersangka 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini. 

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). 

 

4 dari 4 halaman

Tersangka Lainnya 

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO. 

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia. 

Keempat tersangka pun langsung dilakukan penahanan di dua tempat berbeda. Indrashari Wisnu Wardhana dan Master Parulian Tumanggor ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sementara Stanley MA dan PT di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Selama 20 hari ke depan terhitung hari ini," Burhanuddin menandaskan.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.