Sukses

Landa Daerah Elit, Klaim Asuransi Banjir 2013 Melonjak 50%

AAUI memperkirakan nilai klaim asuransi akibat banjir yang melanda kawasan DKI Jakarta pekan lalu mencapai Rp 3 triliun. Jumlah klaim itu naik 50% dibandingkan banjir besar yang melanda ibukota pada 2007.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memperkirakan nilai klaim asuransi akibat banjir yang melanda kawasan DKI Jakarta pekan lalu mencapai Rp 3 triliun. Klaim dari para pemegang polis tersebut meningkat lebih dari 50% dibandingkan banjir besar yang melanda ibukota pada 2007.

Dalam catatan AAUI, nilai klaim pemegang polis akibat banjir di tahun 2007 mencapai Rp2,125 triliun. Sedangkan di tahun 2002, nilainya hanya sekitar Rp 1,5 triliun.

Klaim yang dijaminkan pemegang polis pada perusahaan asuransi terdiri dari properti, engineering, kendaraan bermotor, personal accident, serta aneka, dengan porsi tebesar yakni sekitar 97% pada klaim properti/bangunan.

"Kenaikan nilai klaim asuransi pada banjir tahun ini dikarenakan luasnya area yang terdampak banjir," kata Ketua Umum AAUI, Kornelius Simanjuntak, dalam keterangan pers perkembangan klaim asuransi akibat banjir, di Jakarta, Selasa (22/1/2013).

Kornelius menjelaskan, kenaikan nilai klaim kali ini salah satunya disebabkan banjir yang melanda pemukiman elit dan sejumlah pusat bisnis Jakarta. Peningkatan juga dipicu oleh naiknya nilai objek yang terjamin dalam polis asuransi, seperti mobil.

Selain kendaraan bermotot, klaim yang mendapat jaminan perusahaan asuransi adalah bangunan, rumah, kantor, gudang, tempat usaha, dan harta benda. Bahkan untuk klaim atas bangunan, perusahaan harus mengantisipasi dua komponen, yaitu klaim bangunan dan isi dari bangunan.

"Misalnya pabrik, maka gedung dan mesin-mesin di dalamnya, serta material baik dari mentah, setengah jadi, sampai produk jadi, dijamin perusahaan asuransi," katanya.

Hingga saat ini, AAUI mengaku belum mendapat laporan lengkap perihal pengajuan klaim asuransi dari pemegang polis yang terdampak musibah banjir. Kondisi beberapa daerah yang masih tergenang air membuat laporan klaim belum bisa diketahui seluruhnya.

AAUI menambahkan, nilai kerugian akibat banjir yang diumumkan pemerintah dipastikan akan berbeda dari klaim yang dijamin asuransi. "Tentu tidak semua kerugian yang disampaikan pemerintah itu diasuransikan," kata Julian Noor, Direktur Eksekutif AAUI.

Diakui AAUI, hingga kini belum ada perusahaan atau produk asuransi yang khusus melindungi dampak banjir di Indonesia. Untuk itu, AAUI mengimbau masyarakat pemegang  polis asuransi bangunan, kendaraan, dan harta benda untuk terlebih dahulu melihat klaim yang dijamin dalam polis sebagai perluasan risiko banjir.

Jika tidak masuk dalam perluasan klaim, AAUI meminta agar pemegang polis tak mengajukan tuntutan. Sebab, perusahaan asuransi berhak menolak klaim tersebut. (Est/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini