Sukses

Mengenal Beda Formulir 1770 S, 1770 SS, dan 1770 Saat Lapor SPT di DJP Online Pajak

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan di DJP Online untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus menyampaikan laporan SPT pajak setiap tahunnya. Pelaporan melalui DJP online diberikan batas waktu hingga 31 Maret 2022.

Laporan SPT Tahunan pajak PPh dapat dilakukan secara online dengan menggunakan e-filing di DJP Online.

Dikutip dari laman laman pajak.go.id, Rabu (8/3/2022), terdapat tiga formulir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dalam layanan e-Filing, yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

E-Filing dapat dilaporkan dengan cara webfiling (mengisi secara langsung di website DJP online untuk 1770 SS, 1770 S, dan 1770), upload file csv (untuk 1770 S dan 1770), dan e-Form (1770 S dan 1770).

Formulir 1770 SS, diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri.

Sementara formulir 1770 S disediakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Kemudian ada formulir 1770, yang diperuntukkan bagi waji pajak dengan penghasilan lain atau penghasilan tambahan, baik di bawah Rp 60 juta atau di atas Rp 60 juta per tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dimulai dengan Membuat e-FIN

Sebelum mengisi laporan SPT, wajib pajak terlebih dahulu harus membuat e-FIN. 

Untuk mendapatkan e-Fin, bisa menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa kartu NPWP dan kartu identitas diri lainnya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Paspor.

Setelah e-FIN diperoleh, segera aktivasi akun kamu di situs pajak sebagai salah satu cara mengisi pajak online.

Selanjutnya, aktivasi harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sejak e-FIN diperoleh. Aktivasi akun dilakukan di laman efiling.pajak.go.id.

Jika akun sudah diaktifkan, kamu sudah bisa melanjutkannya dengan cara mengisi pajak online.

Untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 SS. Sementara bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S.

3 dari 3 halaman

Cara Mengisi e-Filing

Berikut adalah cara mengisi pajak online : 

1. Klik laman DJP Online di alamat https://djponline.pajak.go.id. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

2. Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form

3. Pilih e-Filing atau e-form sesuai keinginan

4. Berikutnya masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing atau e-Form.

Bila memilih e-Filing, maka kamu harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga terakhir kalinya untuk siap disubmit di portal DJP.

Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer kamu dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

5. Apabila menggunakan layanan e-Filing, maka harus klik bagian icon “e-Filing”. Memulai untuk membuat SPT baru dengan Klik Buat SPT

6. Memulai membuat SPT

Kemudian akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

7. Jawab Pertanyaan di Formulir. Pilih dengan benar pada isian formulir SPT

8. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

9. Pilih formulir yang akan digunakan

10. Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu

Misalnya jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, dan kamu memilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770 S yang siap diklik.

11. Isi data formulir SPT

12. Isi data formulir sesuai petunjuk

Setelah itu kamu akan masuk dalam laman yang memandu kamu untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.

13. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.

14. Isi lampiran II SPT sampai dengan selesai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.