Sukses

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 1,42 Triliun Lewat PPS

Memasuki pekan kedua Februari, wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS hingga 12 Februari 2022 sebanyak 12.763 orang, dengan 14.122 surat keterangan.

Liputan6.com, Jakarta Memasuki pekan kedua Februari, wajib pajak yang mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS hingga 12 Februari 2022 sebanyak 12.763 orang, dengan 14.122 surat keterangan. 

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Minggu (13/2/2022), tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 13,5 triliun.

Adapun rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 11,8 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 880,61 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 894,3 miliar. Dari program tersebut, Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak negara melalui PPS sebesar Rp 1,42 triliun.

Jumlah di atas tentunya akan terus mengalami perubahan dan penambahan, hingga pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mengajak Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun, kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi peserta yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan I PPS

Kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/Energi Terbarukan.

Selanjutnya, Kebijakan II PPS diperuntukkan bagi WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari 2016 s.d. 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Ada juga pengenaan tarif PPh Final yaitu 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.