Sukses

Harta Diungkap di Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 10,5 Triliun hingga 8 Februari 2022

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah memasuki bulan kedua.

Liputan6.com, Jakarta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II telah memasuki bulan kedua. Tercatat hingga 8 Februari 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 11.115 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 12.232 surat keterangan.

Dikutip dari Pajak.go.id, Rabu (9/2/2022), nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 10,5 triliun. Tentunya, nilai tersebut akan terus bertambah hingga masa PPS berakhir pada Juni 2022 mendatang.

Untuk rinciannya, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 9,06 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 812,85 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 668,9 miliar. Sedangkan Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh sebesar Rp 1,13 triliun.

Waktu pelaksanaan PPS memang sudah mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

Anda dapat melakukan pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id  dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kriteria

Perlu diketahui, terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.