Sukses

Sederet Langkah yang Harus Diperhatikan Sekolah saat PTM

Pemerintah mengeluarkan aturan baru Pembelajaran Tatap Muka, yaitu SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memperbarui aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam SE baru itu, disampaikan bahwa PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada sekolah yang berada di daerah dengan PPKM level dua.

Dengan adanya aturan baru pelaksanaan PTM, terdapat beberapa tips dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bisa diperhatikan oleh sekolah-sekolah. 

Dikutip dari laman who.int, Jumat (4/2/2022) ketika Pembelajaran Tatap Muka sudah dibuka kembali, baiknya pihak sekolah mengamati efektivitas setiap pelaporan gejala, pemantauan, pengujian cepat, dan penelusuran dugaan kasus di lingkungan belajar.

Pihak sekolah juga baiknya memantau dampak kebijakan dan tindakan terhadap aktivitas didik dan hasil pembelajaran.

Kemudian, pihak sekolah juga baiknya memerhatikan dampak kebijakan kesehatan terbaru terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak didik, staf sekolah, orang tua, dan anggota keluarga lainnya.

Setelah melakukan Pembelajaran Tatap Muka, sekolah juga baiknya melihat hasil atau dampak dari Pembelajaran Jarak Jauh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 Tentang PTM

Diketahui bahwa Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan berdasarkan kesepakatan antara lima kementerian terkait.

Kelima kementerian itu di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

berikut lima poin penting yang tercantum dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 terkait kegiatan PTM :

 

1. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

2. Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level satu, level tiga, dan level empat tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

3. Penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

4. Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anak mereka mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

5. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal :

A. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

B. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan

C. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, danpeserta didik; dan

D. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini