Sukses

Sri Mulyani Sudah Teken Aturan Diskon Pajak Mobil Baru dan PPN Properti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif PPnBM untuk sektor otomotif dan PPN properti.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk insentif PPnBM untuk sektor otomotif dan PPN properti telah ditandatangani.

Saat ini kebijakan insentif pajak tersebut tengah dilakukan proses pengesahannya di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan nomor resminya.

"PMK otomotif maupun perumahan ini sudah saya paraf, sekarang sudah dalam proses pengundangan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK I Tahun 2022 dan Perkembangan Makro Ekonomi dan Sektor Keuangan Triwulan IV tahun 2021, Jakarta, Rabu (2/2).

Artinya kata Sri Mulyani proses aturan sudah selesai dilakukan. Bila proses penomoran selesai sore ini, maka bisa langsung diberlakukan.

"Kalau sore selesai, maka sudah bisa diundangkan, jadi ini hanya masalah teknis saja," kata Sri Mulyani.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Insentif Pajak Berlanjut

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan memutuskan untuk melanjutkan insentif pajak PPnBM atau diskon pajak pembelian mobil baru di tahun ini. Alasannya industri otomotif akan menjadi salah satu sektor yang terdampak kebijakan tappering The Fed, Amerika Serikat.

Namun relaksasi ini hanya diberikan selama 3 kuartal atau 9 bulan di tahun 2022 karena tappering akan selesai di akhir tahun. Sehingga komposisinya 100 persen di kuartal pertama (Januari-Maret), 75 persen di kuartal kedua (April-Juni) dan 50 persen di kuartal ketiga (Juli-September).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui berlanjutnya insentif PPN DTP di sektor properti. Besarannya 50 persen untuk hunian senilai maksimal Rp 2 miliar dan 25 persen untuk hunian seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, yang juga melingkupi rumah inden.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini