Sukses

Jangan Kaget Dapat Email dari DJP soal Tax Amnesty Jilid II, Simak Penjelasannya

Jangan kaget jika Anda mendapatkan surat imbauan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II

Liputan6.com, Jakarta Jangan kaget jika Anda mendapatkan surat imbauan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Bukan berarti, semua wajib pajak harus mengikuti program tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan, email tersebut tujuannya hanya untuk menghimbau masyarakat untuk mengikuti program PPS.

Pada dasarnya, Direktorat Jenderal Pajak selalu mengirimkan email blast kepada seluruh Wajib Pajak terdaftar sebagai bentuk diseminasi informasi perpajakan terbaru.

"E-mail blast terkait PPS tersebut hanya merupakan himbauan kepada Wajib Pajak untuk dapat memanfaatkan hal ini dan bukan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh semua Wajib Pajak," kata Neilmaldrin kepada Liputan6.com, Rabu (19/1/2022).

Neilmaldrin menyebut, karena PPS merupakan program yang didasari oleh kesukarelaan Wajib Pajak dalam mengungkapkan hartanya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan PPS tersebut.

PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya 6 Bulan

Bagi masyarakat yang ingin mengungkapkan harta perolehan harus mengikuti PPS. Lantaran program tersebut hanya dilaksanakan selama 6 bulan dari Januari hingga akhir Juni 2022.

Perlu Anda tahu, terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.