Sukses

5.271 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Harta Terungkap per 18 Januari capai Rp 3,3 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 5.271 wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II

Liputan6.com, Jakarta Tax Amnesty Jilid II makin banyak peminatnya. Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat terdapat 5.271 wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hingga 18 Januari 2022.

Dikutip dari Pajak.go.id, Rabu (19/1/2022), dari 5.271 wajib pajak tersebut tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 3,391 triliun, dengan 5.702 surat keterangan.

Rinciannya, untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 2,685 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 459,88 miliar.

Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 251,1 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp 384,84 miliar.

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hingga 30 Juni 2022

Adapun waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.