Sukses

Banyak Warga dari Luar Negeri Positif Covid-19, Pemerintah Tambah Hotel Isolasi

Fasilitas hotel isolasi ini menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi selain Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) yang saat ini berjumlah 93 titik.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menambah sedikitnya 4 hotel isolasi di Jakarta seiring makin banyaknya pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 saat kedatangan maupun menjalani karantina. 

Fasilitas hotel isolasi ini menjadi opsi lain untuk melakukan isolasi selain Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) yang saat ini berjumlah 93 RS di DKI Jakarta berdasarkanSurat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2021.

Kehadiran 4 hotel memberikan tambahan kapasitas kamar menjadi 400 yang tersebar di berbagai hotel seperti Hotel Alia, Gran Cempaka, D’Arcici Cempaka Putih, dan D’ArciciPlumpang.

Menurut Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, tidak semua hotel memenuhi syarat seperti menyediakan fasilitas isolasi atau tidak menerima tamu non isolasi.

"Pemilihan fasilitas tambahan ini sudah melalui penilaian ketat sesuai standar yang berlaku," jelas dia dalam keterangannya, Jumat (14/1/2021).

Wiku menegaskan, kebutuhan tambahan kamar sangat mendesak karena jumlah orang yang positif Covid-19 dari pelaku perjalanan ini meningkat drastis dalam satu pekan terakhir.

Secara akumulatif kedatangan pelaku perjalanan internasional di DKI Jakarta sebagai salah satu entry point kedatangan luar negeri dari Mei 2020 hingga 12 Januari 2022 mencapai 713.222 dengan tren jumlah kedatangan tertinggi di awal Januari 2022.

“Jumlah kasus positif pada pelaku perjalanan mencapai 200-350 per hari. Sebagianbesar tanpa gejala dan tidak memerlukan perawatan rumah sakit. Kehadiran hotel isolasi sangat penting, tetapi hotel isolasi harus menyiapkan prokes dengan sangat ketat,“ tutur Wiku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Masuk WNA dari 14 Negara Dihapus, Karantina Jadi 7 Hari

Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan menghapuskan pelarangan masuk warga negara asing (WNA) dari 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) ke Indonesia.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," kata Wiku dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022).

Keputusan penghapusan daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Atas penghapusan daftar negara inilah kemudian pemerintah, menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam.

Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

 

 
 
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.