Sukses

Larangan Ekspor Batu Bara, APBI: Negara Kehilangan Devisa USD 3 miliar

Larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM akan menyebabkan Pemerintah kehilangan devisa hasil ekspor batu bara hingga USD 3 miliar per bulan.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir, mengatakan, larangan ekspor batu bara yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM akan menyebabkan Pemerintah kehilangan devisa hasil ekspor batu bara hingga USD 3 miliar per bulan.

“Pemerintah akan kehilangan devisa hasil ekspor batu bara sebesar kurang lebih USD 3 miliar per bulan,”  kata Pandu, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (2/1/2022).

Kerugian lainnya, Pemerintah akan kehilangan pendapatan pajak dan non pajak (royalti), yang mana hal ini juga berdampak kepada kehilangan penerimaan pemerintah daerah.

Sementara, dampak pemberlakuan larangan ekspor bagi pengusaha secara umum akibat ketidakpatuhan dari beberapa perusahaan akan merugikan bagi perusahaan yang patuh, dan bahkan seringkali diminta untuk menambal kekurangan pasokan.

Tentunya, larangan ekspor batubara ini akan menciptakan ketidakpastian usaha sehingga berpotensi menurunkan minat investasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Oleh karena itu, para pelaku usaha pengekspor batubara menyatakan keberatan dan meminta Kementerian ESDM mencabut kebijakan pelarangan ekspor batu bara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cabut Larangan

Pandeu menjelaskan, inti dari surat adalah Pemerintah mengambil kebijakan melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh, yang diakibatkan karena adanya laporan dari PLN perihal kondisi persediaan batubara di PLTU grup PLN yang sangat rendah berdasarkan surat dari PLN tertanggal 31 Desember 2021.

“Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut,” pungkas Pandu.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.