Sukses

Tahap Pertama, 21 Bank Siap Berikan Layanan BI-Fast

Tahap kedua peserta BI-Fast akan diumumkan pada Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat untuk tahap pertama terdapat 21 Bank yang sudah siap menyediakan layanan BI-Fast per 21 Desember 2021 ini. Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dalam peluncuran BI-Fast, Selasa (21/12/2021).

“Batch pertama hari ini 21 Desember 2021, terdapat 21 bank yang sudah siap menyediakan layanan BI-Fast. Bagi calon peserta lainnya bank, lembaga selain bank, maupun pihak lain, kami akan terus dorong,” kata Perry.

Sementara, tahap kedua peserta BI-Fast akan diumumkan pada Januari 2022. Perry menegaskan, pihaknya akan terus memberikan dukungan penuh bagi calon peserta baik dari segi people, process dan teknologi, agar dapat segera bergabung dalam ekosistem BI-Fast.

Namun Perry tidak menyebutkan rincian bank mana saja yang telah menyediakan layanan BI-Fast.

Kendati begitu, kepesertaan BI-Fast dipastikan telah memenuhi kriteria 4C, yakni contribution, capability, collaboration, champion in readiness.

Di samping itu, juga ada persyaratan dan kesiapan dari aspek kelembagaan keuangan serta aspek kapabilitas sistem informasi dalam memenuhi persyaratan teknis dan sistem yang andal.

“Kami harapkan 2022 seluruh industri bisa memanfaatkan BI-Fast untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Diperluas

Selanjutnya, layanan BI-Fast akan terus diperluas secara bertahap mencakup seluruh transaksi retail mulai dari informasi dan transaksi untuk direct debit dan request payment.

Sebagai pedoman operasional BI-Fast, Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan penyelenggaraan peraturan anggota dewan Gubernur yang telah efektif berlaku sejak 12 November 2021.

Dalam peraturan tersebut diatur mengenai aspek kepesertaan, aspek penyelenggaraan, aspek operasional termasuk aspek pemanfaatan kepatuhan dalam penyelenggaraan.

“BI-FAST selanjutnya ketentuan operasional yang bersifat teknis dan mikro diatur lebih lanjut oleh asosiasi sistem pembayaran Indonesia,” pungkas Perry.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.