Sukses

Kejar Pemilu, Komisi VII DPR Targetkan Revisi UU Migas Rampung Akhir 2022

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) ditargetkan bisa selesai pada akhir 2022.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menargetkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) bisa selesai pada akhir 2022.

"Pada prinsipnya pegang saja komitmen kami, Insya Allah kami berdiri tegak dorong percepatan. Insya Allah saya sudah ngobrol, apapun caranya akhir 2022 harus selesai," tegas Maman di sela-sela acara The 2nd IOG 2021 di Bali Nusa Dua, Selasa (30/11/2021).

Target itu bakal dikejar lantaran segenap anggota Komisi VII DPR RI akan mulai disibukan urusan pemilihan umum legislatif mulai 2023 mendatang.

"Kenapa 2022, karena setelah 2022 di 2023 kita sibuk di dapil masing-masing, kita enggak bisa fokus. Masih ada jeda 1 tahun ini. Akhir 2022 tok dan revisi UU Migas akan jadi UU Migas," ujar Maman.

Secara isi, UU Migas terbaru nantinya akan mencakup dua isu besar. Pertama, terkait manajemen badan usaha yang mengurusi minyak dan gas di lingkup nasional.

"Saya ingin Pertamina jadi badan usaha yang mandiri, independen dan berdiri tegak. Ini logika anak tunggal, kalau terus dikasih jajan, dia tidak bisa mandiri," kata Maman.

"Tapi tanpa tentu menghilangkan identitasnya sebagai national oil company. Di negara, dia dapat sedikit privillege," tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isu Lainnya

Isu besar lain, terkait participating interest (PI) 10 persen atau besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan kepada BUMD atau BUMN. Maman menilai, dulunya ia berpikir ketentuan ini akan memberikan efek positif bagi BUMD.

"Tapi sampai sekarang enggak. Ini aneh. BUMN kecenderungannya hanya sebagai broker. Besok PI 10 persen kita akan wajibkan BUMD untuk cari modal sendiri. Selama ini Pertamina yang nanggung. Itu membuat Corporate culture tidak jalan," keluhnya.

Selain itu, revisi UU Migas juga nantinya akan membawahi soal sistem cost recovery agar investor di sektor hulu migas bisa mendapat kepastian hukum.

"Jangan sampai ganti presiden, ganti menteri, berubah peraturan. Kita mau semua masuk ke UU (Migas). Jadi semua di sini dapat yang sama, dapat kepastian hukum," pungkas Maman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.