Sukses

Begini Modus Kecurangan 225 Peserta SKD CPNS 2021 Temuan BKN

Temuan kecurangan 225 peserta SKD CPNS 2021 ini terkuak saat BKN melakukan penelusuran.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menemukan 225 peserta seleksi CPNS 2021 melakukan kecurangan saat ujian SKD. Para peserta yang curang ini pun langsung didiskualifikasi.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan jika temuan kecurangan 225 peserta ini terkuak saat BKN melakukan penelusuran adanya tindak kecurangan dalam ujian Seleksi Kompetensi Dasar atau  SKD CPNS Tahun 2021.

“Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya,” jelas dia dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Dia memastikan jika BKN bersama BSSN masih terus bergerak melakukan audit forensik dan audit trail.

Caranya dengan mengaudit seluruh tilok seperti pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV. Ini termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi, mulai dari registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

“Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung,” dia menjelaskan hasil temuan.

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

"Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Bertambah

Satya menyebutkan angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi,” tandasnya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.