Top 3: Daftar Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022

Penetapan UMP 2022 ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

Diterbitkan 22 November 2021, 06:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022 kini menjadi hal yang dinanti pengusaha hingga buruh.

Terbaru, Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Kebijakan ini pun harus diikuti pemerintah provinsi di Indonesia.Alhasil, sudah ada beberapa provinsi yang menetapkan UMP 2022.

Penetapan UMP 2022 ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Senin (21/11/2021):

1. Inilah 22 Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022

Sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2022. Pemerintah memutuskan kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.

Adapun penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya mengatakan jika gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021.

Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

Berita Selengkapnya

 

2. Ingat, Karyawan Masa Kerja di Atas 1 Tahun Digaji dengan Skala Upah Bukan Upah Minimum

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan jika stuktur dan skala upah digunakan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, bukan upah minimum.

Selain itu, penerapan struktur skala upah di perusahaan adalah wujud pelindungan dan penghargaan perusahaan bagi pekerja/buruh yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun.

"Di sisi lain, penerapan struktur skala upah juga dapat mendorong peningkatan produktivitas serta daya saing perusahaan yang akhirnya akan memberi manfaat bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, seperti dikutip, Minggu (21/22/2021).

Berita Selengkapnya

 

3. Verawaty Fajrin Meninggal Dunia, Erick Thohir Ucapkan Duka dan Kenang Pertemuan

 

Salah satu legenda bulu tangkis nasional Verawaty Fajrin meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit kanker paru-paru, pada 21 November 2021.

Verawaty tutup usia pada pukul 06.58 WIB di Rumah Sakit Dharmais, Jakarta usai mendapat perawatan cukup lama di rumah sakit. Verawaty Fajrin meninggal dunia di usia 64 tahun.

Menteri BUMN Erick Thohir pun menyampaikan duka atas kepergian Verawaty Fajrin. Dia sempat menjenguk pebulu tangkis ini ketika masih dirawat.

"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un Saya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Mba Verawaty Fajrin, legenda bulu tangkis Indonesia.Teringat pertemuan terakhir kami belum lama ini, Mba Vera bersemangat untuk menjalani pengobatan," tulis dia melalui akun instagram resminya @erickthohir.

Berita Selengkapnya

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6