Sukses

Pengusaha Pariwisata Bisa Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapat

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah ikut memberikan bantuan bagi pengusaha pariwisata. Pendaftaran program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 ini sudah dibuka sejak 15 November 2021.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program BPUP tahun 2021 tersebut.

Di tahun ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan dana BPUP diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar dia di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Program ini disebut merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Serta, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran bantuan ini sudah dibuka sejak 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain:

- Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha

- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.

- Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000

- Akte Pendirian

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)

- Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.