Sukses

Waspada Hoaks Penyaluran Subsidi Gaji Lewat WhatsApp, Kenali Cirinya

Kemnaker menghimbau masyarakat, bahwa penyampaian informasi terkait penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau sibsidi gaji 2021

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau masyarakat, bahwa penyampaian informasi terkait penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 hanya melalui  laman dan akun media sosial resmi Kemnaker.

“Wasapada, mengenai penyebaran informasi Hoaks melalui chat WhatsApp atau SMS, atau DM terkait Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU),” bunyi unggahan Instagram @kemnaker, Senin (27/9/2021).

Berikut contoh hoaks melalui chat WhatsApp:

“Berikut Kami lampirkan daftar nama penerima BSU 2021 yang lolos verifikasi pendataan dari Pemerintah pusat dan telah diajukan untuk dibuatkan rekening Himbara. Adapun syarat penerima BSI yang disalurkan oleh Bank Himbara antara lain (1) mengisi formulir, (2) menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, (3) fotocopy KTP), (4)  surat kuasa yang ditandatangani oleh pihak pertama oleh si penerima bantuan dengan disertakan materai Rp 10.000, (5) penerima BSU “Wajib” mengikuti asuransi PIJAR yang mana asuransi tersebut memiliki beberapa manfaat,” tulisnya.

Selanjutnya hoaks berbunyi “Maka penerima BSU diminta membawa uang Rp 100 ribu untuk syarat pengambilan BSU dan pendaftaran asuransi PIJAR dengan biaya Rp 100 ribu untuk masa asuransi 1 tahun,” katanya.

Demikian, jika Anda mendapatkan informasi Hoaks melalui chat WhatsApp, maka cukup abaikan saja, jangan mudah terpengaruh.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Potongan

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan bahwa dana bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara sebesar Rp 1 juta tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Adapun berdasarkan data per 25 September 2021, penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sebanyak 7.748.630 calon penerima. Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.