Sukses

Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Beban Utang BLBI selama 22 Tahun

Sri Mulyani bercerita tentang asal muasal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bercerita tentang asal muasal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun yang kini tengah berusaha dikuasai kembali oleh negara.

Bendahara Negara mengatakan, dana BLBI tersebut disalurkan kepada perbankan yang kesulitan selama krisis moneter 1997-1998 dalam bentuk surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.

Akan tetapi, karena dalam proses penyalurannya terjadi tindak penyelewengan oleh para debitur dan obligor dana BLBI, pemerintah harus membayar bunga utang hasil peminjaman tersebut selama 22 tahun.

"Dan pemerintah selama 22 tahun tentu dalam hal ini selain membayar pokoknya juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian dari BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan," kata Sri Mulyani pasca mengakuisisi aset tanah dan bangunan eks BLBI di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).

"Namun jelas, pemerintah selama 22 tahun menanggung langkah-langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga saat ini," tegasnya.

Dalam rangka mengurangi atau kompensasi langkah penyelamatan bank tersebut, Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah berinisiatif membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang bertugas hingga Desember 2023.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemerintah Menanggung Beban

Sebab, pemerintah disebutnya sudah terlalu lama menanggung beban utang biaya bekas pinjaman BLBI kepada debitur maupun obligor.

"Biaya tersebut lah yang sekarang kita coba melalui Satgas BLBI untuk diminimalkan atau dikurangi, atau bahkan dikompensasi," ujar Sri Mulyani.

"Caranya adalah kemudian kita melakukan negosiasi dengan para obligor dan debitur untuk membayar kembali apa yang sudah mereka terima 22 tahun yang lalu. Apakah sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang dibantu oleh pemerintah," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.