Sukses

Boleh Makan di Tempat, Restoran Jadi Tempat Paling Diserbu di Mal saat PPKM

Dilonggarkannya aturan PPKM pada 16-23 Agustus 2021 turut membawa berkah bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal

Liputan6.com, Jakarta Dilonggarkannya aturan PPKM pada 16-23 Agustus 2021 turut membawa berkah bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal. Peningkatan kapasitas 50 persen hingga kebijakan boleh makan di tempat alias dine in turut jadi pemicu kenaikan jumlah pengunjung mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja bahkan mengatakan, sejauh ini restoran jadi tempat favorit para pengunjung saat datang ke mal.

"Terutama dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in)," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (21/8/2021).

Kenaikan jumlah pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 tersebut, kata Alphon, bisa dipantau dari aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

"Pelaksanaan pemeriksaan wajib vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi semakin baik dan lancar, karena masyarakat sudah semakin terbiasa," terang dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengunjung Belum Pulih

Kendati begitu, Alphon merasa jumlah pengunjung mal di masa pelonggaran PPKM ini belum pulih seutuhnya, dan masih di bawah kapasitas 50 persen.

"Tingkat kunjungan masih bergerak secara bertahap dan cenderung masih lambat," ungkap Alphon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.