Sukses

Biaya Tes PCR Farmalab di Bandara Soetta dan Husein Sastranegara Turun Jadi Rp 495 Ribu

Penurunan tarif atau biaya tes PCR ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Biaya tes PCR Farmalab di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung) turun menjadi Rp 495 ribu. Tarif baru ini berlaku mulai 17 Agustus 2021 dengan hasil 1x24 jam.

Penurunan tarif tes PCR ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara telah berkoordinasi dengan Farmalab selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di kedua bandara tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp495.000 sejalan dengan SE dari Kemenkes,” ujar VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano.

Dia menjelaskan jika selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung calon penumpang pesawat dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan,” ujar Yado Yarismano.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Biaya Tes Antigen

Adapun Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta dibuka 24 jam di Terminal 2 dan Terminal 3, sementara di Bandara Husein Sastranegara dibuka pukul 07.00 - 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk layanan rapid test antigen di Airport Health Center, Farmalab menurunkan tarif menjadi Rp125.000 di seluruh bandara yang dikelola AP II.

Seperti diketahui, calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan untuk dapat melakukan perjalanan di masa pandemi ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.