Sukses

Top 3: Cara Cek Subsidi Gaji hingga Tes PCR Termurah di Bandara ASEAN

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 15 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan situs terbaru untuk memudahkan mengecekan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yaitu melalui http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Adapun bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Sebagai informasi, BSU tahun ini ditargetkan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.

Artikel mengenai cara cek penerima BSU subsidi gaji ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 15 Agustus 2021:

1. Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dalam rangka mendukung program subsidi gaji, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyiapkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah masuk dalam kelompok pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak. 

BPJS Ketenagakerjaan pun menyiapkan situs terbaru untuk memudahkan mengecekan subsidi upah tersebut yaitu melalui http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

"Peserta yang butuh informasi tentang BSU bisa akses langsung ke alamat ini," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Jokowi Ubah Formula Harga Jual Eceran BBM, Begini Perhitungan Terbarunya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengubah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Perpres ini, ketentuan Pasal 14 telah diubah. Pada Pasal 14 (4) disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Perbandingan Harga Tes PCR di Bandara Negara ASEAN, Siapa Termurah?

Memiliki hasil tes negatif PCR merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan dengan pesawat. Penelitian yang dilakukan Skytrax dan dirilis pada April 2021, menemukan ada perbedaan harga USD 396 antara biaya tertinggi dan terendah untuk pengujian PCR standar di berbagai bandara di seluruh dunia.

Mengutip laporan dan Skytrax Ratings.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengungkapkan berbagai harga tes PCR di banyak negara. Secara khusus, Kemenkes merangkum perbandingan harga tes PCR di lima negara di Asia Tenggara.

Berikut harga tes PCR bandara di lima negara Asia Tenggara, seperti ditulis pada Sabtu (14/8/2021):

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini