Sukses

Sri Mulyani Kucurkan Rp 3,3 Triliun Buat Tracing Covid-19 hingga Beli APD di Daerah

Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) telah dialokasikan Rp 3,3 triliun pada 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) telah dialokasikan Rp 3,3 triliun pada tahun ini.

Jumlah tersebut sebesar 38,7 persen dari total pagu BOK Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Puskesmas sebesar Rp 8,5 triliun.

"APBN salah satunya digunakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang merupakan bagian dari Belanja Negara untuk mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal," kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram miliknya @smindrawati pada Sabtu (14/8/2021).

"Salah satu alokasi TKDD adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik bidang kesehatan yang didalamnya terdapat alokasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)," lanjut dia.

Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengalokasikan dana BOK 35 persen-40 persen untuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan diarahkan untuk kegiatan prioritas, seperti penguatan kegiatan tracing dan testing, serta pengadaan alat-alat pelindung diri (APD).

"Untuk 2021, telah dialokasikan Rp 3,3 triliun untuk mendukung penanganan Covid-19 atau 38,7 persen dari total pagu BOK Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Puskesmas sebesar Rp 8,5 triliun," jelasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Pelaksanaan BOK untuk upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dikoordinasikan oleh dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan Puskesmas.

Selain itu juga dapat melibatkan unsur Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BOK adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di pusat kesehatan masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi.

BOK merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan, dan merupakan komponen APBN melalui belanja Transfer ke Daerah.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.