Sukses

Ada PPKM Darurat, Bagaimana Nasib Program Sejuta Rumah?

Kementerian PUPR memastikan realisasi Program Sejuta Rumah tetap terus berjalan selama PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan realisasi Program Sejuta Rumah tetap terus berjalan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, meminta para pelaku pembangunan untuk tetap bersemangat dalam membangun rumah untuk masyarakat di masa pandemi ini.

Untuk itu, ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan para pelaku pembangunan guna memperkuat pendataan pembangunan perumahan di Indonesia yang termasuk dalam Program Sejuta Rumah.

"Kami akan terus menggandeng para pelaku pembangunan agar tetap bersemangat membangun rumah yang layak huni untuk seluruh masyarakat Indonesia," ujar Khalawi, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah pusat dalam melaksanakan pembinaan mempunyai wewenang untuk menyusun dan menyediakan basis data perumahan dan kawasan permukiman.

Hal tersebut juga perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta para pelaku pembangunan perumahan lainnya.

"Kami berharap dukungan dari mitra kerja Kementerian PUPR di bidang perumahan yang ikut melaksanakan pembangunan perumahan untuk tetap mengirimkan data hasil pembangunan yang dilaksanakan. Hal ini dilaksanakan untuk mendukung pendataan Program Sejuta Rumah di masa pandemi," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pendataan

Program Sejuta Rumah disebutnya terus berupaya menyediakan data terkini perumahan sebaik mungkin. Itu berasal dari hasil pembangunan rumah umum maupun rumah komersil yang berasal dari sumber APBN maunpun non-APBN.

Sementara itu, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur menyatakan, pendataan Program Sejuta Rumah dibagi dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun non-MBR.

Adapun kriterianya terdiri dari rumah baru yang telah selesai dibangun, serta rumah layak huni yang telah selesai terbangun dan terhuni.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi ke lemda melalui Balai P2P dan Tenaga Ahli Penyediaan Perumahan untuk melakukan pendataan PSR ini. Selain itu juga ada kerjasama dengan PPDPP, Kementerian Sosial dan Forum CSR, serta membentuk tim khusus untuk mendata langsung ke lapangan," terangnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.