Sukses

Banyak Data Ganda di Vaksinasi Gotong Royong, Kok Bisa?

Dalam rangka mempercepat program vaksinasi massal, pemerintah meminta perusahaan swasta untuk ikut dalam program vaksinasi gotong royong.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mempercepat program vaksinasi massal, pemerintah meminta perusahaan swasta untuk ikut dalam program vaksinasi gotong royong.

Program vaksinasi mandiri perusahaan untuk para karyawannya. Pemerintah telah menunjuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengatur program vaksinasi gotong royong.

Dalam pelaksanaanya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sinta Kamandhani mengaku mengalami beberapa kendala. Salah satunya dalam hal pendaftaran peserta vaksin gotong royong yang sangat detail. Ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih peserta yang akan mengikuti vaksinasi.

"Dari segi pendaftaran ini sangat detil. Kita gak mau datanya ini tumpang tindih sama program pemerintah jadi harus satu data. Makanya ini harus pakai data rinci," kata Sinta dalam diskusi online: Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong, Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Sinta mengaku, tidak sedikit perusahaan yang mendaftarkan karyawannya untuk ikut 2 program vaksinasi. Ini dilakukan agar karyawannya lebih cepat mendapatkan vaksin.

"Banyak perusahaan cari yang cepat, jadi dia daftarkan karyawannya di program pemerintah dan program vaksinasi gotong royong," ungkapnya.

Akibatnya, terjadi kendala saat proses verifikasi karena memakan waktu yang lebih lama. Untuk itu dia meminta agar perusahaan tidak mendaftarkan nama yang sama dalam dua program sekaligus.

Sinta menyarankan perusahaan untuk membagi dua kelompok untuk melakukan pendaftaran vaksinasi. Sebagian didaftarkan untuk program vaksin gotong royong dan sebagian lagi didaftarkan untuk vaksin program pemerintah.

"Makanya perusahaan sebaiknya langsung bagi dengan jelas, mana yang pakai vaksin gratis dari pemerintah dan vaksinasi gotong royong," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kendala Lainnya

Kendala lain yang dihadapi yakni saat memilih fasilitas pelayanan kesehatan sebagai pihak eksekutor. Dalam hal program vaksin gotong royong perusahaan tidak boleh menggunakan instansi milik pemerintah. Sehingga mereka harus memilih sendiri tempat untuk vaksinasi.

Di sisi lain, tidak semua fasilitas kesehatan memenuhi syarat sebagai pelaku vaksinator. Untuk itu dalam hal ini pemerintah perlu melakukan standarisasi khusus.

"Fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) ini tidak boleh yang pemerintah , harus fasyankes yang swasta," kata dia.

Sinta mengatakan pada alokasi vaksinasi kedua nanti, Bio Farma yang akan memberikan rekomendasi fasyankes yang bisa melakukan vaksinasi. Sementara itu, di saat yang sama Bio Farma akan melakukan pendataan dan pemeriksaan kepada fasyankes yang mengajukan diri sebagai tempat untuk melakukan vaksinasi.

"Jadi nanti untuk alokasi yang kedua, Bio Farma yang mengatur fasyankes mana yang bisa digunakan. Jadi perusahaan nanti tinggal memilih dari daftar yang ada," kata dia mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Vaksinasi Gotong Royong adalah program pemerintah dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Vaksinasi Gotong Royong

  • Vaksinasi Covid-19 adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun dari Covid-19.
    Vaksinasi Covid-19 adalah pemberian vaksin (antigen) yang dapat merangsang pembentukan imunitas (antibodi) sistem imun dari Covid-19.

    vaksinasi covid

  • Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin ke dalam tubuh.

    Vaksinasi

  • Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Indonesia adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

    Kadin

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha