Sukses

Miris, 97 Persen Obat-obatan di Indonesia Ternyata Masih Impor

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan hanya 3 persen obat-obatan yang diproduksi di dalam negeri, sementara sisanya sebanyak 97 persen dipenuhi melalui impor.

"Untuk obat-obatan, hanya 3 persen yang diproduksi dalam negeri. 97 persen masih kita impor, padahal dari 1.809 item obat di e-katalog (milik LKPP), hanya 56 item obat yang belum diproduksi di dalam negeri," katanya dalam konferensi pers virtual Upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Bidang Alat Kesehatan, Selasa.

Budi menuturkan dari 10 bahan baku obat terbesar, baru dua yang diproduksi di dalam negeri, yakni Clopidogrel dan Paracetamol. Sementara sisanya masih impor.

Demikian pula penggunaan alat kesehatan (alkes) yang masih didominasi produk impor. Sampai saat ini sebanyak 358 jenis produk alat kesehatan yang sudah diproduksi di dalam negeri, dalam sistem Registrasi Alat Kesehatan (Regalkes) Kemenkes. Sementara itu, berdasarkan e-katalog 2019-2020, tercatat dari 496 jenis alkes yang ditransaksikan, sebanyak 152 jenis alkes sudah mampu diproduksi di dalam negeri.

Menurut Budi, tingginya porsi impor dalam pengadaan alkes, obat-obatan hingga bahan baku obat tentu tidak baik dalam upaya Indonesia untuk mendukung kemandirian sektor kesehatan.

"Kami melihatnya dari sistem resiliensi kesehatan, kami ingin memastikan semua bahan baku obat-obatan dan juga alkes itu bisa diproduksi di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan kita terhadap negara lain terutama pada saat terjadi pandemi seperti ini supaya sistem resiliensi kesehatan kita tangguh," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Siapkan Sejumlah Upaya

Budi mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya untuk bisa meningkatkan penyerapan produk alkes dalam negeri, diantaranya memastikan regulasi yang pro pada produksi dalam negeri; segera melakukan penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) alkes dan menjadikan TKDN sebagai syarat utama dalam e-katalog; serta melakukan promosi terutama ke kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun daerah untuk memprioritaskan pembelian dalam negeri.

Untuk jangka panjang, Budi mengatakan pihaknya akan membangun kompetensi sumber daya dalam rangka memfasilitasi transfer teknologi dan membangun ekosistem riset yang lebih baik.

Ada pun untuk jangka pendek, pihaknya akan mengalihkan 5.462 alkes impor (79 jenis alkes) untuk alkes sejenis yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dari 40.243 item ini sebenarnya ada 5.462 item yang sudah ada produk dalam negerinya sehingga dengan demikian, yang diizinkan dibeli oleh government procurement (pengadaan pemerintah) adalah alkes yang sudah diproduksi dalam negeri, besarnya ada sekitar Rp6,5 triliun," pungkas Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.