Sukses

Buntut Kemacetan Terusan Suez, Kapal Raksasa Ever Given Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 13,1 Triliun

Pengadilan Mesir menjatuhkan denda kepada pemilik Ever Given atas kemacetan bulan lalu.

Liputan6.com, Jakarta Setelah membuat kemacetan di jalur perdagangan dunia di Terusan Suez hampir seminggu, otoritas terusan Suez (SCA) menahan kapal raksasa Ever Given hingga perusahaan melunasi denda yang harus dibayar.
 
Dikutip dari CNN, Rabu (15/4/2021) Pengadilan Mesir menjatuhkan denda ganti rugi kepada Shoei Kisen Kaisha, induk dari Ever Given sebesar USD 900 juta atau sekitar Rp 13,1 triliun.
 
Dalam laporan yang dirilis media lokal mesir Al Ahram, nilai kompensasi jumbo tersebut  juga termasuk biaya pemeliharaan dan biaya operasi penyelamatan saat kapal terjebak berhari-hari.
 
Setelah berhasil mengapung lagi pada 29 Maret lalu, Ever Given tidak serta merta berhasil lolos dari inspeksi otoritas pengelola kanal.
 
Kapal ini dipindahkan ke dekat danau Great Bitter untuk diperiksa kelayakannya dan memungkinkan perbaikan lebih lanjut.
 
Shoei Kisen Kaisha mengatakan perusahaan asuransi dan pengacara sedang mengupayakan klaim kompensasi, dan menolak berkomentar lebih lanjut.
 
Sementara itu, UK Club, perusahaan asuransi perlindungan pada Ever Given, mengatakan pada hari Selasa bahwa mereka mempertanyakan alasan dari klaim ganti rugi yang diajukan oleh otoritas Terusan Suez (SCA) sebesar USD 916 juta atau sekitar Rp 13,3 triliun.
 
"Terlepas dari besarnya klaim yang sebagian besar tidak didukung (asuransi), pemilik dan perusahaan asuransi telah bernegosiasi dengan itikad baik dengan SCA. Pada 12 April, sebuah tawaran yang dipertimbangkan dengan hati-hati dan murah hati dibuat kepada SCA untuk menyelesaikan klaim mereka," menurut pernyataan resmi UK Club.
 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nominal Ganti Rugi Dipertanyakan

Besarnya nilai kompensasi yang diajukan SCA membuat UK Club mempertanyakan alasan penetapan nilai tersebut. Pasalnya beberapa ketentuan dianggapnya masih belum jelas.
 
"SCA belum memberikan alasan rinci untuk klaim yang luar biasa besar ini, yang mencakup klaim sebesar USD 300 juta untuk 'bonus penyelamatan' dan klaim USD 300 juta untuk 'hilangnya reputasi'." sebut UK Club.
 
Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, nilai kompensasi hampir USD 1 miliar tersebut belum termasuk pembayaran untuk layanan penyelamatan profesional, yang juga mengajukan tagihan secara terpisah.
 
UK Club mengatakan mereka merupakan perusahaan asuransi sebagai penjamin Ever Given untuk kewajiban pihak ketiga tertentu termasuk klaim gangguan atau masalah infrastruktur, tetapi bukan penjamin untuk biaya perbaikan kapal itu sendiri atau kargo.
 
 
Reporter: Abdul Azis Said

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.