Menko Airlangga: PPKM Mikro dan Vaksinasi Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi 5 Persen di 2021

PPKM mikro sudah bisa menekan kasus aktif dan juga tingkat kesembuhan meningkat.

Diterbitkan 08 Maret 2021, 18:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, optimistis dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro (PPKM mikro) yang diperpanjang kembali, mulai 9 hingga 22 Maret 2021 bisa pulihkan ekonomi nasional di kuartal I 2021.

“Kita berharap bahwa PPKM mikro dan vaksinasi ini berjalan beriringan sehingga tentu akan menekan kasus lebih rendah, terutama  fatality rate sehingga masyarakat bisa mempunyai confidence untuk berkegiatan ekonomi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3/2021).

Lanjutnya, pemerintah mempunyai target vaksinasi bisa terus ditingkatkan, sekarang sudah masuk dalam tahap kedua yaitu penanganan lansia dan pekerja publik. Tentu dua-duanya ini didorong agar kegiatan ekonomi bisa bergerak secara paralel.

“Apalagi pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam bentuk PPnBM untuk otomotif dan kemudahan PPN untuk sektor properti,” katanya.

Tujuannya adalah jangka panjang ini Pertumbuhan ekonomi bisa masuk di angka 5 persen dan jangka pendeknya tergantung kepada perkembangan dan aktivitas masyarakat. Ia melihat dari segi mobility perekonomian sudah relatif baik.

Selain itu, aktivitas di sektor-sektor produktif juga sudah membaik. Tinggal momentum daripada kemudahan di demand side, apakah bisa mendorong dari segi supply side.

“Kami berharap bahwa sektor supply-side secara bertahap akan bergerak terutama kalau di properti itu bisa mengangkat 174 backward dan forward linkages,” ujarnya.

Hal serupa juga diharapkan untuk sektor otomotif bisa mendorong industri industri lain seperti industri baja, kaca, ban perbengkelan dan yang lainnya.

“Jadi tentu namanya PPKM ini memerlukan waktu untuk melihat efek positif terhadap perekonomian. Kita melihat PPKM mikro sudah bisa menekan kasus aktif dan juga tingkat kesembuhan meningkat tentu kita masih punya PR terkait dengan tingkat confirm fatality rate,” pungkasnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Pergi ke Luar Kota

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro ((PPKM Mikro) mulai 9 hingga 22 Maret 2021. Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD dilarang bepergian ke luar daerah, dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021.

“Kebijakan pelarangan kegiatan bepergian keluar daerah Bagi pegawai ASN/TNI/Polri BUMN dan BUMD terkait dengan masa liburan Isra Mi'raj dan hari raya Nyepi yang berlaku mulai tanggal 10 sampai 14 Maret 2021,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Senin (8/3/2021).

Selain itu, Pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta untuk pegawai perusahaan tersebut juga tidak melakukan kegiatan keluar daerah.

Lebih lanjut Menko Perekonomian menjelaskan, dalam rangka PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan peraturan oleh daerah baik itu Perkada ataupun Perda.

“Pada prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” ujarnya.

Kebijakan itu dilanjutkan kembali, lantaran PPKM Mikro dinilai efektif menurunkan penyebaran kasus covid-19 di beberapa provinsi. Dilihat dari pelaksanaan PPKM mikro tanggal 26 Februari sampai dengan 8 Maret kasus aktif bisa direm.

“Jumlah kasus per 7 Maret itu adalah 147.740 kasus atau penurunan 9.348 atau minus menurun 5,95 persen, bandingkan kasus aktif per 21 Februari 2021 yang pada waktu itu sebesar 157.088 kasus,” jelasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6