Sukses

Top 3: Barang Gratifikasi Jokowi hingga Batas Akhir Penggunaan Kartu ATM Magnetic

Artikel tentang barang gratifikasi Jokowi menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis.

 

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap menerima sejumlah barang cinderamata. Barang ini pun dianggap sebagai gratifikasi.

Terbaru, Jokowi menyerahkan 12 barang gratifikasi senilai mencapai Rp 8,788 miliar kepada negara. Adapun kedua belas BMN gratifikasi Jokowi antara lain perhiasan hingga Alquran.

Artikel tentang barang gratifikasi Jokowi ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Selasa (16/2/2021).

1. Jokowi Serahkan Barang Gratifikasi Rp 8,7 Miliar, dari Lukisan Ka'bah hingga Perhiasan

Sekretariat Negara bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serah terima barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi atas laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 9 Februari 2021. Total BMN gratifikasi hasil laporan presiden tersebut berjumlah 12 objek dengan nilai mencapai Rp 8,788 miliar.

Serah terima BMN gratifikasi tersebut diawali dengan penyerahan oleh Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mewakili pelapor gratifikasi kepada Plt. Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Syarief Hidayat. Selanjutnya, KPK menyerahkan BMN tersebut kepada Kementerian Keuangan melalui DJKN.

Berita Selengkapnya

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Segera Ganti, 2021 Jadi Batas Akhir Pengunaan Kartu ATM Magnetic

Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 menjadi batas akhir penggunaan kartu debet atau ATM dengan teknologi magnetic stripe.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

"Paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1," tulis SE tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (15/2/2021).

Secara rinci, Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1 pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Berita Selengkapnya

 

 

3 dari 3 halaman

3. Dino Patti Djalal Ungkap 3 Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Pembelian Rumah Ibunya

Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal memberikan tiga bukti keterlibatan Fredy Kusnadi dalam sindikat mafia tanah. Hal ini dilakukan setelah Dino dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik terhadap Fredy Kusnadi.

Hal pertama adalah pernyataan atau pengakuan dari tersangka bernama Serly yang telah ditangkap Polisi. Dalam keterangannya, Serly mengungkapkan peran dari Fredy terhadap aksi penipuan rumah ibu Dino Patti Djalal.

"Bukti kedua yang saya miliki dan sudah saya serahkan kepada polisi adalah bukti transfer kepada Fredy sebesar Rp 320 juta. Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi," kata Dino dikutip dari akun instagramnya, Senin (15/2/2021).

Berita Selengkapnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.