Sukses

Mentan Pastikan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kotamobagu Sulawesi Utara

Pupuk subsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, dibuat kriteria penerimanya. Yaitu petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, dan tergabung dalam kelompok tani.

Liputan6.com, Jakarta - Pupuk subsidi dijamin masih tersedia di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Petani yang telah terdaftar di elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) bisa menebus pupuk bersubsidi.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan stok pupuk bersubsidi sudah dijamin ketersediaannya oleh pihak produsen.

"Jadi kita tegaskan lagi, pupuk bersubsidi tidak langka. Pupuk bersubsidi tersedia dan bisa ditebus. Tapi memang tidak semua petani bisa mendapatkannya. Karena jumlahnya terbatas, pupuk subsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah menyusun dan tercatat eRDKK," jelasny seperti dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (14/2/2021).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menegaskan hal serupa.

"Pupuk bersubsidi sangat terbatas. Oleh karena itu, dibuat kriteria penerimanya. Yaitu petani yang memiliki KTP, memiliki lahan maksimal 2 hektare, tergabung dalam kelompok tani, dan telah menyusun eRDKK," jelasnya.

Sarwo Edhy mengatakan, penerima pupuk bersubsidi sendiri telah melewati verifikasi bertahap.

"Verifikasi sudah dilakukan dari kelompok tani, kemudian diverifikasi lagi di tingkat kebupaten/kota sebelum dikirim ke provinsi. Di tingkat provinsi pun diverifikasi lagi sebelum dikirim ke pusat. Di pusat, kitia masih memberikan kesempatan untuk merevisi data sebelum disahkan. Jadi tahapannya berjenjang agar program ini tepat sasaran," urainya. Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan (Dispertanak) Kota Kotamobagu, Mohammad Yahya, juga menepis terkait adanya kabar kelangkaan pupuk bersubsidi di Kotamobagu.

Dijelaskannya, pupuk bersubsidi tidak langka. Menurutnya, pupuk bersubsidi hanya diperuntukan bagi petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK, yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran.

“Masyarakat yang memiliki kartu tani, akan diberikan pupuk sesuai dengan luas lahan yang dimiliki petani,” jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hanya 43 Persen Petani Peroleh Pupuk Subsidi di 2021

Sebelumnya, berbagai kalangan memperkirakan, dengan alokasi pupuk subsidi 2021 sebesar 9 juta ton, para petani masih kekurangan pupuk. Hal ini lantaran selisih antara kebutuha dan alokasi yang ditetapkan sangatlah besar.

Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Winarno Tohir menyebutkan, hanya 43 persen petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, dari total usulan kebutuhan yang diajukan petani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Sementara itu, berdasarkan usulan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dari seluruh daerah, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021mencapai 23,4 juta ton dengan luas lahan baku 7,46 juta hektar.

Jumlah ini jauh lebih besar dari kemampuan APBN 2021 yang hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair. Besarnya perbedaan antara kebutuhan dengan alokasi ini berpotensi terjadinya kelangkaan pupuk subsidi tahun ini.

"Kalau RDKK kan seluruh petani memang disuruh membuat dari luas lahan baku yang ada. Tapi yang perlu diingat, bahwa yang berhak mendapat subsidi maksimal luasan 2 hektar. Dari pengajuan RDKK itu, yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi hanya 43 persen," kata Winarno seperti dikutip dari Antara, Kamis (27/1/2021).

Winarno menilai bahwa kebutuhan pupuk subsidi yang mencapai 23,4 juta ton tersebut belum sepenuhnya diverifikasi oleh Kementerian Pertanian jika dilihat dari ketentuan penerima pupuk bersubsidi.

Dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2020, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar.

Winarno menjelaskan bahwa dari pengajuan RDKK tersebut, hanya 43 persen saja atau sekitar 10 juta ton kebutuhan pupuk subsidi yang diperlukan bagi petani dengan luas garapan maksimal 2 hektar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.