Sukses

Meski Digugat, Bayar Tol Tanpa Berhenti Ditargetkan Mulai 2023

Kementerian PUPR mengkonfirmasi jika penerapan transaksi tol tanpa berhenti/nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan dimulai pada 2023

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengkonfirmasi jika penerapan transaksi tol tanpa berhenti/nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan dimulai pada 2023.

Konfirmasi itu diberikan meski Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat ini tengah menghadapi gugatan dari Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) di PTUN Jakarta terkait proyek bayar tol non-tunai tersebut.

"Jadwal dari BPJT memang 2023," kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian kepada Liputan6.com di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (13/2/2021).

Forkorindo sendiri telah meminta pengadilan untuk membatalkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor perkara 37/G/2021/PTUN.JKT. Peraturan yang dimaksud berisi perihal Persetujuan Roatex Ltd. Zrt. (Hungaria) sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastruktur Pemungutan Tol Non Tunai Nirsentuh berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia.

Mengenai hal tersebut, Hedy mengatakan pihaknya melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tengah mendalami kasus tersebut.

"Kita kaji dulu nanti. Kita pelajari di BPJT, didalami. Ini kan ada kasus-kasus hukum ya, jadi saya kira harus kita dalemin itu," ujar dia.

Hedy mengutarakan, Kementerian PUPR akan menyampaikan hasil kajian atas gugatan tersebut setelah melakukan pendalaman lebih lanjut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri PUPR Digugat Gara-gara Bayar Tol Tanpa Berhenti, Siapa Penggugatnya?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dituntut gegara proyek infrastruktur transaksi bayar tol tanpa berhenti atau sentuh atau multi lane free flow (MLFF) oleh Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo).

Hal tersebut diketahui dari gugatan yang diajukan pada Rabu (10/2/2021) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara. 37/G/2021/PTUN.JKT.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (12/2/2021), terdapat beberapa poin gugatan yang disampaikan Forkorindo tentang bayar tol tanpa berhenti ini.

Pertama, penggugat meminta agar tergugat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.

Kedua, penggugat minta Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tanggal 31 Oktober 2019 (KEPMEN PUPR 2019) Tentang Persetujuan Roatex Ltd. Zrt., (Hungaria) Sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastuktur Pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow ("MLFF") di Indonesia dibatalkan atau tidak disahkan.

Ketiga, memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Tanggal 31 Oktober 2019 (KEPMEN PUPR 2019) Tentang Persetujuan Roatex Ltd. Zrt., (Hungaria) Sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastuktur Pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow ("MLFF") di Indonesia.

Dan keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan Roatex Ltd Hungaria sebagai pemenang tender proyek MLFF jalan tol. Roatex akan memegang konsesi atas proyek tersebut selama 10 tahun dengan tahun pertama difokuskan untuk pelaksanaan konstruksi.

Ditargetkan, penerapan sistem MLFF ini bisa dimulai pada tahun 2022 di sebagian besar ruas jalan tol, terutama Pulau Jawa dan Bali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.