Sukses

Kunjungan Mal di Jabodetabek Sepi saat Libur Tahun Baru Imlek 2021

APPBI melaporkan, jumlah kunjungan di pusat perbelanjaan atau mal Jabodetabek tidak mengalami peningkatan alias cenderung sepi saat Libur Tahun Baru Imlek

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) melaporkan, jumlah kunjungan di pusat perbelanjaan atau mal Jabodetabek tidak mengalami peningkatan alias cenderung sepi saat Libur Tahun Baru Imlek 2021, Jumat 12 Februari 2021.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, kunjungan ke mal di Jabodetabek pada libur Imlek kemarin tetap sama seperti angka pengunjung saat akhir pekan di masa pandemi Covid-19.

"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada Imlek ini kurang lebih sama seperti tingkat kunjungan pada weekend biasanya selama pandemi," kata Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (13/2/2021).

Jika diperhitungkan, Alphon menyampaikan, jumlah pengunjung mal pada akhir pekan selama pandemi ini hanya sekitar 40 persen dari angka kunjungan di hari normal.

Sebaliknya, jumlah warga yang pergi meninggalkan Jabodetabek jelang libur Imlek justru mengalami peningkatan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat, sebanyak 146.889 kendaraan meninggalkan Jakarta dan sekitarnya pada H-1 Tahun Baru Imlek 2021, atau Kamis 11 Februari 2021.

"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabodetabek ini naik 11 persen jika dibandingkan lalin normal," jelas Corporate Communication and Community Development Jasa Marga Dwimawan Heru.

Adapun distribusi lalu lintas via jalan tol yang meninggalkan Jabodetabek dari ketiga arah, mayoritas sebanyak 75.383 kendaraan menuju arah timur. Sedangkan 38.427 kendaraan menuju arah barat, dan 33.079 kendaraan menuju arah selatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

APPBI Minta Kelonggaran Jumlah Pengunjung dan Jam Operasional Mal

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur jumlah pengunjung di mal berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

Oleh karenanya, APPBI meminta agar pemerintah kembali mengkaji ulang pembatasan prosentase jumlah pengunjung mal di tengah pemberlakuan PPKM.

"Seperti pada tahun 2020 merupakan kondisi terburuk bagi pengelola pusat perbelanjaan, karena adanya kebijakan pemerintah yang membatasi jumlah pengunjung mall. Padahal pengelola pusat perbelanjaan berharap ada peningkatan pendapatan dalam moment natal dan tahun baru. Tapi karena ada pembatasan waktu operasional pendapatan kami tetap menurun," ungkap Alphonzus dikutip Kamis (4/2/2021).

Alphonz mengakui, saat pemberlakuan PSBB yang memberi kebijakan kepada mal untuk membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen saja tidak sesuai harapan, bahkan pengunjung mall hanya mencapai 30 hingga 40 persen.

"Bagaimana bila pengunjung mal dibatasi hanya 25 persen, kemungkinan tidak akan tercapai," ungkapnya.

Untuk itu, APPBI meminta agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pegelola mal, yakni kebijakan PPKM tetap berjalan akan tetapi waktu kunjung diharapkan berjalan normal.

"Karena waktu di atas jam tujuh malam bagi pengelola mal sangat mempengaruhi daya beli masyarakat," katanya.

Alphonz mengungkapkan, pada dasarnya keberadaan mal sangat membantu pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional. Karena, pembatasan jam operasional maupun jumlah pengunjung bukan saja merugikan pengusaha mall akan tetapi pelaku UMKM maupun pekerja informal yang ada di sekitar mall tersebut juga ikut terdampak.

"Untuk itu kami berharap agar pusat belanja diperbolehkan untuk beroperasi secara normal namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat dan diaiplin. Sehingga pusat belanja dipastikan aman dan sehat," harapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.