Sukses

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik, Segini Besaran Gaji Kapolri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Rabu (27/1/2021), menggantikan posisi Jenderal Idham Azis yang sudah memasuki masa pensiun.

Pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri tertuang dalam surat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.Gaji polisi sendiri diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menjadi orang nomor satu di Kepolisian RI mungkin membuat masyarakat bertanya-tanya nominal gaji yang diterima Listyo. Sebenarnya, berapa gaji Kapolri dalam sebulan?

Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan. Posisi terendah adalah jajaran Tamtama dengan gaji Rp 1.643.500 hingga Rp 2.960.700, dan yang paling tinggi ialah Perwira Tinggi dengan gaji Rp 3.290.500 hingga Rp 5.930.800.

Kapolri berpangkat Jenderal Polisi, sehingga mengacu PP 17/2019, gajinya berada di lebe Perwira Tinggi dengan nominal Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 per bulan.

Selain gaji pokok, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi berhak mendapat tunjangan kinerja. Nominalnya sesuai dengan kelas jabatannya.

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Dalam perpres tersebut, Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan. Kapolri sendiri termasuk ke kelas 17, sehingga nominal tunjangan kinerjanya ialah 150 persen dari Rp 29.085.000 alias Rp 43.627.500.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Kapolri, Listyo Sigit Janji Tampilkan Polri yang Tegas dan Humanis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menampilkan citra kepolisian yang tegas dan humanis. Selain itu, dia akan memberikan pelayanan yang transparan dan menegakkan hukum secara adil.

Hal ini disampaikan Listyo Sigit usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Kapolri di Istana Negara Jakarta, Rabu (27/1/2021). Listyo menggantikan Jenderal Idham Azis yang masuk masa pensiun.

"Tentunya bagaimana menampilkan Polri yang tegas namun humanis, bagaimana menampilkan Polri yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik," kata Listyo melalui Youtube Sekretariat Presiden.

"Bagaimana kita memberikan pelayanan secara transparan dan bagaimana kita mampu memberikan penegakan hukum secara berkeadilan. Tentunya ini jadi tugas kami kedepan," sambungnya.

Dia menyampaikan komitmen tersebut nantinya akan dituangkan dalam transformasi di 4 bidang dan 16 program kegiatan. Listyo menekankan kepolisian di bawah kepemimimpinannya selalu siap menghadapi tantangan, salah satunya pandemi Covid-19.

"Kita ketahui bersama bahwa saat ini kita sedang menghadapi situasi pandemi Covid-19. Bagaimana kita berusaha untuk melakukan upaya penanggulangan terhadap Covid-19 baik di dalam kegiatan-kegiatan yang kita disiplinkan penegakan aturan protokol kesehatan," jelasnya.

Kepolisian, kata dia, juga akan membantu mengawal pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini agar masyarakat dapat bebas dari krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Tentunya itu semua bisa terlaksana apabila stabilitas kamtibmas semuanya berjalan aman, lancar dan baik," ujar Listyo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri, Rabu (27/1/2021) di Istana Negara Jakarta. Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 5/Polri Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI.

Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 7/Polri Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat Dalam Golongan Perwira Tinggi Polri oleh Sekretaris Militer Presiden. Dengan begitu, Listyo Sigit Prabowo resmi menjadi Jenderal Polisi berbintang empat.

3 dari 3 halaman

DPR

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh meminta kepada Kapolri baru Jendera Listyo Sigit untuk dapat menunjukkan komitmennya secara konsisten usai resmi dilantik. Hal ini menurut Pangeran, disesuaikan dengan apa yang disampaikan saat uji kepatutan dan kelayakan.

"Kami minta komitmen beliau agar apa yang sudah disampaikan pada saat fit and proper test benar-benar dilaksanakan secara konsisten," kata Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Pangeran mengingatkan Listyo bahwa program Polri selalu dirasakan masyarakat. Sebab, menurut Pangeran, penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas.

"Tagline-nya presisi haruslah benar-benar menjadi pelindung dan pengayom masyarakat dengan lebih mementingkan kepentingan masyarakat banyak, menegakkan hukum secara berkeadilan dan bertindak humanis," pinta dia.

Terakhir, Pangeran juga mendorong agar Listyo dapat terus meningkatkan rasa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri. Kemudian juga, Polri menjadi semakin lebih berkualitas dalam SDM yang semakin mampu mengikuti perkembangan teknologi.

"Semoga Komjen Listyo mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menghantarkan Polri menjadi polisi yang unggul (excellent)," dia menandasi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.