Sukses

Kronologi Kasus Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas kepada Warga Surabaya

Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam merosot 4,81 persen ke posisi 2.970 per saham pada penutupan sesi pertama perdagangan Senin, 18 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam merosot pada sesi pertama perdagangan saham, Senin (18/1/2021). Pelemahan saham ANTM di tengah kabar Antam membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saham ANTM merosot 4,81 persen ke posisi 2.970 per saham. Saham ANTM dibuka merosot 120 poin ke posisi 3.000. Saham ANTM sempat berada di level tertinggi 3.140 dan terendah 2.910. Total frekuensi perdagangan saham Antam 105.776 kali dengan nilai transaksi Rp 2 triliun.

Saham ANTM melemah di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat 0,54 persen atau 34,30 poin ke posisi 6.407. Sebanyak 212 saham menguat sehingga mendukung penguatan IHSG. 253 saham melemah dan 165 saham diam di tempat. Total volume perdagangan saham 21,5 miliar saham. Nilai transaksi harian saham Rp 14,4 triliun.

Pelemahan saham ANTM ini juga terjadi setelah ada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan Antam harus membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengusaha bernaa Budi Said ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Senin, (18/1/2021), perkara tersebut didaftarkan pada 7 Februari 2020 dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020 PN Sby.

Gugatan tersebut dilayangkan Budi Said melalui kuasa hukumnya, Ening Swandari. Pihak tergugat pertama adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Kedua, Endang Kumoro sebagai Kepala BELM Surabaya I Antam. Ketiga, Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam. Keempat, Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer. Kelima, Eksi Anggaraeni. Kemudian ada juga tujuh orang turut tergugat dalam kasus itu.

Untuk riwayat perkara itu antara lain sidang pertama dari kasus tersebut dilakukan pada Rabu 4 Maret 2020. Kemudian dilakukan mediasi pada Rabu, 18 Maret 2020 dengan penetapan mediator dan memulai mediasi. Akan tetapi, pada Rabu, 22 April 2020, mediasi tersebut tidak berhasil.

Pada Selasa, 22 September 2020, persidangan dilakukan. Selanjutnya persidangan dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2020 dengan putusan sela.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Petitum

Petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim yaitu:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2.Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukun yang merugikan penggugat.

3.Menyatakan tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV.

4. Menghukun tergugat I membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam lokasi bukti emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh penggugat.

5. Menghukum tergugat V  membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000

6.Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar Rp 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara quo memiliki putusan berkekuatan  hukum tetap.

7. Menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa senilai Rp 100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.

8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang-barang tetap dan atau barang-barang bergerak milik tergugat I dan tergugat V.

9. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski pun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan bantahan.

10. Menghukum turut tergugat I, turut tergugat II, turut tergugat III, turut tergugat IV, turut tergugat V, turut tergugat VI, dan turut tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.

11. Menghukum tergugat I, tergugat II, dan tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V membayar seluruh biaya perkara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.