Sukses

Menteri PUPR Pastikan Pembahasan Kebijakan Properti Selalu Libatkan Pengusaha

Menteri PUPR menyebutkan, supaya bisa diimplementasikan maka setiap rencana kebijakan harus didiskusikan dengan asosiasi.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan akan selalu berkoordinasi dan melibatkan asosiasi di bidang properti dalam penyusunan setiap kebijakan. Ini termasuk aturan turunan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Ini diungkapkan Menteri PUPR dalam Focus Group Discussion (FGD) “Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Sektor Perumahan” yang diadakan Senin, 28 Desember 2020 kemarin.

Dia menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan semua stakeholder dan asosiasi dalam setiap pembuatan kebijakan. Upaya itu dimaksudkan supaya setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat diimplementasikan di lapangan.

“Saya kira tidak ada satu pun policy dari Kementerian PUPR termasuk di bidang properti yang tidak berkoordinasi dengan stakeholder dan asosiasi. Pertanyaan pertama saya soal kebijakan yang dibuat adalah apakah ini sudah dibahas atau belum dengan REI (Realestat Indonesia) dan asosiasi perumahan lainnya? Karena kalau belum, maka percuma saja kami keluarkan kebijakan kalau nantinya tidak bisa dilaksanakan,” kata dia.

Pernyataan ini pun menuai respons positif dari sejumlah kalangan. Pernyataan tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi kebangkitan kembali industri properti terlebih sektor perumahan rakyat.

Menteri PUPR menyebutkan, supaya bisa diimplementasikan maka setiap rencana kebijakan harus didiskusikan dengan asosiasi. Termasuk kebijakan yang berkaitan dengan peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang diyakini sudah dikomunikasikan sehingga berbagai hambatan dalam pelaksanaannya dapat diantisipasi.

“Soal hunian berimbang misalnya, tadi seperti arahan dari Pak Sofyan Djalil (Menteri ATR/BPN), bisa dilakukan tidak dalam satu hamparan. Bahkan setelah didiskusikan lagi bisa dalam satu provinsi atau kabupaten/kota, atau dikonversikan menjadi rumah susun (rusun),” jelas dia.

Hal-hal seperti inilah, yang menurut Menteri Basuki perlu disepakati bersama sebelum nantinya dibawa ke Kemenko Perekonomian untuk diatur dalam RPP, Ranperpres dan sebagainya. Dengan begitu, saat regulasinya selesai bisa segera dijalankan.

Dia setuju bahwa semangat UU Cipta Kerja untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha dan membuka lapangan kerja harus terus dijaga. Namun di sisi lain, sebagai regulator pemerintah pun harus tetap memperlihatkan dukungan perlindungan kepada konsumen.

Selain Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam FGD hadir pula Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil, Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, dan Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida.

Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Regulasi dan Investasi, MT Junaedy mengaku menyambut baik komitmen Menteri PUPR. REI bersama asosiasi di bidang properti lain selalu siap untuk diajak berkoordinasi dan mencari solusi terbaik terhadap berbagai persoalan yang ada.

“Pernyataan itu sangat melegakan sekali, dan komitmen ini menjadi pegangan bagi semua stakeholder termasuk dari asosiasi properti dan perumahan. Kami tentu berharap komitmen ini juga dipegang oleh seluruh perangkat kerja di Kementerian PUPR dalam pembuatan setiap kebijakan,” ungkap Junaedy, Rabu (30/12/2020).

Menurut dia, REI sangat mendukung adanya kemudahan usaha dengan tetap menjaga etika berbisnis termasuk pentingnya menjaga perlindungan konsumen. Bahkan di dalam kepengurusan DPP REI saat ini ada Waketum yang khusus membidangi advokasi dan perlindungan konsumen.

Selain itu, secara rutin dalam empat tahun terakhir ini REI secara intensif menyelenggarakan diklat bagi anggota di seluruh daerah yang melibatkan PUPR, perbankan, dan stakeholder lainnya.

“Kami sependapat bahwa perlu pembenahan bersama dari semua sisi, sehingga UUCK dan aturan turunannya ini diharapkan menjadi penyeimbang atas kondisi yang ada sehingga kemudahan berusaha yang didapat tetap menjaga etika berbisnis,” tegas Junaedy.

 

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Pegangan Stakeholder

 

REI menilai kurang tepat apabila kesalahan dari pengembang nakalditimpakan kepada 15 ribu pengembang lain di industri properti dengan membuat kebijakan yang mempersulit kegiatan usaha mereka.

Aturan yang terlalu ketat, menurut Junaedy, justru akan menghidupkan kapitalisme di industri properti dan mematikan pengembang menengah bawah terlebih di daerah-daerah.

Wakil Ketua Komtap Luar Negeri Kadin Indonesia bidang Properti, Theresia Rustandi berharap Kementerian PURPR bisa berbicara dengan lebih detail kepada dunia usaha dan stakeholder terkait kebijakan-kebijakan yang akan dibuat.

"Bicara detail supaya semua jelas mana yang bisa masuk, mana yang tidak. Koordinasi jangan sekadar isi absen. Namun bisa rembukan efektif sampai ke hasilnya,” ujar Theresia.

Tidak hanya itu, pemerintah khususnya Kementerian PUPR diharapkan bisa melihat industri properti sebagai kesatuan yang utuh, bukan sepotong-sepotong.

Menurut Theresia, industri properti bisa menjadi penggerak ekonomi negara, mengingat industri properti tidak hanya terbatas pada subsektor perumahan namun ada 12 jenis properti lainnya yang mampu menciptakan banyak lapangan kerja.

Disebutkan, stakeholder properti itu bukan hanya konsumen, namun melibatkan banyak sekali pihak. Oleh karena itu, tegas Theresia, semua stakeholder tersebut harus dilihat secara seimbang agar mampu menjadi penggerak ekonomi yang maksimal.

“Kami sangat menyambut positif adanya semangat dialog yang terbuka itu, dan sangat penting guna mencari jalan keluar terbaik dalam memenuhi cita-cita mulia UUCK,” pungkas Theresia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.