Sukses

Nasib Gaji ke-13 PNS di 2021 Masih Belum Pasti

Menteri PANRB belum bisa memastikan gaji ke-13 PNS di 2021 akan cair atau tidak

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian gaji ke-13 bagi PNS pada 2021 masih jadi bahan pertimbangan.

Pertimbangan ini dilakukan lantaran pemerintah telah jor-joran mengeluarkan kas negara untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan tahun 2021 rencananya pemerintah masih mempertimbangkan kembali masalah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi seluruh ASN yang ada," kata Tjahjo dalam sesi teleconference, Selasa (29/12/2020).

Tjahjo menyampaikan, pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan dan Kemendagri selalu berdiskusi untuk membahas masalah penerimaan tambahan bagi PNS, termasuk gaji ke-13.

Disebutkannya bahwa pencairan gaji ke-13 ini telah diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dibayarkan pada 2021.

"Arahan Bapak Presiden dan juga langkah-langkah yang dilakukan Menteri Keuangan misalnya, memberikan gaji ke-13 yang terus dilakukan sampai di tahun 2021," ujar Tjahjo.

Adapun sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Sesuai APBN 2021, penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13 yang diharapkan diberikan secara full," ungkap Askolani.

Besaran pencairan gaji ke-13 termasuk the untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan 2020. Proses pencairannya tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Hal itu implementasinya menunggu Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," sebut Askolani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunjangan PNS Bakal Naik Minimal Rp 9 Juta di 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan rencana adanya kenaikan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2021. Mulanya, kenaikan tunjangan akan diberlakukan tahun ini, tetapi karena pandemi covid-19 akhirnya ditunda.

Tjahjo Kumolo mengatakan, PNS yang bergolongan rendah akan mendapatkan tunjangan minimal berkisar Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan. 

“Tunjangan ASN ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," ungkap Tjahjo dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, seperti ditulis pada Selasa (29/12/2020).

Sementara, untuk gaji pokok memang tidak ada kenaikan. Namun, Tjahjo menjelaskan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga mengupayakan kenaikan dana pensiun bagi PNS.

“Gaji pokok memang tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata Tjahjo.

Adapun peningkatan tunjangan dan dana pensiun ini akan menjangkau sekitar 4,2 juta ASN. Tahun depan, lanjut Tjahjo, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," tutur Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.