Sukses

Transaksi Saham Bakal Kena Bea Materai Rp 10.000 di 2021, Ini Kata DJP

Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama memberikan klasifikasi atas beredarnya informasi mulai 1 Januari 2021 Bea Meterai Rp10.000 dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga berupa saham, obligasi dan lain-lain tanpa adanya batasan nilai.

Menurutnya, saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang baru yakni UU Nomor 10 Tahun 2020. Sehingga masyarakat diminta menunggu hingga aturan pelaksana rampung diselesaikan.

"Dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut, saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020)," ujar dia dalam pernyataannya, Sabtu (19/12/2020).

Selain itu, pengenaan Bea Meterai sebesar akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen. "Dan memperhatikan kemampuan masyarakat," imbuh dia.

Disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.

"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," paparnya.

Oleh karena itu, DJP kembali menekankan masyarakat untuk tetap menunggu keputusan final atas pengenaan bea materai baru terhadap setiap transaksi di BEI.

"Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," ucap dia mengakhiri.

Sulaeman

Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tarif Bea Materai Naik, Potensi Penerimaan Pajak Diprediksi Capai Rp 12 Triliun

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo memperkirakan potensi penerimaan pajak dari kenaikan tarif bea materai mencapai Rp12,1 triliun di tahun depan. Seperti diketahui, tarif bea materai menjadi Rp10.000 dari yang sebelumnya berada di Rp3.000 dan Rp5.000, dan akan berlaku di 2021.

"Jadi kita grouping di sana, angkanya tadi Rp12,1 triliun di 2021dari Rp 7,7 triliun," ujarnya saat video conference di Jakarta, Rabu (30/9).

Sementara, untuk potensi penerimaan bea materai 2020 sebelum ada kenaikan ini, pihaknya belum melakukan penghitungan. Oleh karenanya, potensi penerimaan bea materai tahun depan masih belum pasti dan masih perhitungan kasar.

"2020 belum selesai, kita belum tahu jumlahnya berapa. Jadi ekspektasi penerimaan bea meterai mendekati itu walau ada lain yang kita kategorikan pajak lain tapi mostly bea meterai," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Materai menjadi Undang-Undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang Paripurna pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU Bea Materai.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada 9 fraksi !apakah rancangan undang-undang bea materai dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam sidang Paripurna, di Jakarta, Selasa (29/9).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dari beberapa fraksi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang telah mendukung proses pembentukan RUU Bea Materai ini. Sehingga sampai pada tahap pengambilan keputusan dalam sidang paripurna.

Bendahara Negara ini menyampaikan, Bea Materai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukumnya pemungutannya saat ini adalah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai yang telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986. Sejak saat itu belum mengalami perubahan.

Sementara isituasi kondisi yang ada yang terjadi di dalam masyarakat dalam lebih dari tiga dekade telah mengalami banyak perubahan, baik di bidang ekonomi hukum sosial dan teknologi informasi. "Hal ini menyebabkan sebagian besar pengaturan bea materai yang ada sudah tidak lagi menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di dalam masyarakat," kata dia.

"Oleh karena itu untuk menjawab dan menyesuaikan dengan perkembangan tersebut serta mengantisipasi tantangan perubahan teknologi di masa yang akan datang pemerintah memandang perlu untuk melakukan pergantian undang-undang bea materai di dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan bea materai, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan efisiensi keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan," lanjut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.