Sukses

Di Depan Mahasiswa, Kepala BKPM Tegaskan UU Cipta Kerja Permudah Jadi Pengusaha

Menurut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dengan UU Cipta Kerja birokrasi yang tumpang tindih dalam pengurusan izin usaha bisa diselesaikan dengan satu regulasi saja.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Meskipun banyak ditentang, pemerintah mengklaim UU ini memiliki banyak manfaat.

Salah satunya dalam mendirikan badan usaha. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan alasan kenapa orang enggan menjadi pengusaha di era sekarang. Padahal, menurutnya, menjadi pengusaha adalah salah satu jalan cepat menjadi kaya.

"Kenapa saya jadi pengusaha, karena saya mau cepat kaya. Tapi izinnya susahnya minta ampun. Bupatinya udah mau tanda tangan, (pegawai) yang bawa cap-nya nggak masuk kantor. Bayangkan. Izinnya putar-putar terus," jelas Bahlil saat menghadiri Debat Terbuka dengan Aktivis Mahasiswa Cipayung Plus, Rabu (4/11/2020).

Bahlil bilang, imbasnya, karena izinnya terlalu berbelit, investasi jadi mandek, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Akibatnya lagi, lapangan pekerjaan tidak tercipta.

"Hari ini ada 7 juta orang, eksisting, yang belum dapat pekerjaan. Ada 2,9 juta angkatan kerja setiap tahunnya, termasuk adik-adik mahasiswa Cipayung Plus yang baru lulus. Bagaimana cara mendapatkan pekerjaan ini?" tanyanya.

Lanjut Bahlil, dengan UU Cipta Kerja, birokrasi yang tumpang tindih dalam pengurusan izin usaha bisa diselesaikan dengan satu regulasi saja. Dengan demikian, disahkannya UU ini menjadi peluang besar bagi masyarakat khususnya kaum muda untuk berbisnis dan menciptakan lapangan kerja sendiri.

"Makanya di kesempatan yang baik ini, ayo, saya membuka tangan yang sebesar-besarnya untuk jadi pengusaha, lalu kita kolaborasi," kata Bahlil.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditantang Debat Terbuka Aktivis Cipayung Soal UU Cipta Kerja, Kepala BKPM Pastikan Hadir

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan kesediaan dan kesanggupannya untuk hadir dalam debat terbuka tentang UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh aktivis mahasiswa Cipayung Plus. Untuk diketahui, para aktivis menantang Menko Perekonomian dan Kepala BKPM merespons debat terbuka selambat-lambatnya Selasa 3 November 2020.

Bahlil menyatakan kesediaannya karena bagian dari tanggung jawab kepada generasi muda. "Saya siap menerima tantangan debat terbuka. Ini penting karena saya juga adalah bagian dari keluarga besar Cipayung. Jadi saya akan datang menemui adik-adik saya, para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

UU Cipta Kerja yang terdiri 186 pasal telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin 2 November 2020. Bahlil meyakini diskusi secara intelektual justru harus terus dilakukan.

"Tradisi dialektika intelektual adalah bagian dari nilai luhur para aktivis Cipayung dan karena itu harus terus dijaga. Dalam konteks Undang-undang Cipta Kerja, justru ini adalah kesempatan bagi saya mewakili pemerintah untuk menyampaikan hal-hal yang terutama berkaitan dengan anak-anak muda," tegas salah satu anggota kabinet termuda ini.

UU Cipta Kerja yang merangkum 77 UU ini terbagi menjadi menjadi 11 klaster, di antaranya adalah kemudahan berusaha dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Bahlil justru memandang UU CK dibutuhkan bagi generasi muda.

"Seperti yang selalu saya kemukakan. Undang-undang ini adalah undang-undang masa depan. Jadi justru sangat berpihak pada UMKM dan generasi muda Indonesia," pungkas Bahlil.

Rencananya debat terbuka UU Cipta Kerja akan dilaksanakan pada Rabu 4 November 2020 pukul 19.30 WIB. Kegiatan dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan dan menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Debat dapat disaksikan secara daring melalui kanal Youtube BKPM TV.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.