Sukses

Indonesia Tampung Kenaikan Investasi Rp 209 Triliun di Kuartal III 2020

Kontribusi aliran investasi atau penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp 106,1 triliun atau sekitar 50,8 persen.

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merilis angka realisasi investasi pada kuartal III tahun 2020. Realisasi investasi naik menjadi Rp 209 triliun dari kuartal II sebesar Rp 191,9 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan, realisasi ini telah mencapai 74,8 persen dari target realisasi investasi sebesar Rp 817,2 triliun, dengan total proyeknya mencapai 45.726 proyek.

"Pandemi ini berdampak sistemik, masif dan terstruktur. Karena itu keadaannya tidak stabil, tapi untuk mendorong ekonomo bangsa kita harus optimis dan positif," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Jumat (23/10/2020).

Lalu, dari total realisasi investasi tersebut, kontribusi aliran penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp 106,1 triliun atau sekitar 50,8 persen. Angka ini meningkat dari kuartal II 2020 yang sebesar 8,7 persen dan naik 1,1 persen yoy.

Sementara, penanaman modal asing (PMA) tercatat mencapai Rp 102 triliun atau sekitar 49,3 persen, naik 9,1 persen dari kuartal II 2020 dan naik 2,1 persen yoy.

"Ini menarik bahwa pertumbuhan realisasinya PMA-nya tumbuh dengan baik, sekalipun belum maksimal, dan ini hampir imbang dengan PMDN. Di kuartal III ini adalah momentum untuk naik baik untuk PMA maupun PMDN," tandasnya.

Selain itu, pertumbuhan investasi baik di Jawa maupun Luar Jawa seimbang dan cenderung terjadi peningkatan di Luar Jawa. Investasi di Luar Jawa tumbuh mencapai 52 persen dengan nilai Rp 110,4 triliun, sementara di Jawa mencapai 47,2 persen dengan nilai Rp 98,6 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi investasi dari Januari hingga September mencapai R p611,6 triliun atau 74 persen dari total Rp817 triliun.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menteri ATR Sebut UU Cipta Kerja Perbaiki 79 Regulasi yang Hambat Investasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu. Menurutnya, UU anyar ini akan menyinkronkan 79 peraturan perundang-undangan yang selama ini menghambat iklim investasi.

"Dalam UU Cipta Kerja ini akan memperbaiki 79 UU yang tumpang tindih. Maka iklim investasi akan lebih mudah," ujar dia dalam Konferensi Pers dengan tema Klaster Pertanahan dan Tata Ruang dalam UU Cipta Kerja, Jumat, (16/10).

Sofyan mengatakan, selama ini mengurus perizinan berusaha di dalam negeri sangatlah tidak mudah. Diantaranya karena regulasi yang tumpang tindih, sehingga membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

"Karena negeri kita dirantai berbagai aturan. Penuh dengan aturan regulasi tumpang tindih, ada Permen PP, Perda dan lainnya," tegasnya.

Padahal, sambung dia, Indonesia terus dihadapkan pada persoalan ketenagakerjaan. Dimana lapangan kerja yang tersedia saat ini tidak mampu menyerap tingginya angka pencari kerja baru, termasuk kelompok pengangguran yang terus bertambah di tengah pandemi Covid-19.

"Pada saat ini lebih dari 7 juta orang nganggur. Kemudian ada 2,7 juta tenaga baru dan 3,5 juta pengangguran terdampak Covid-19. Tidak kah tersentuh nurani kita," paparnya.

Oleh karena itu, dia meminta polemik atas pengesahan UU Cipta Kerja dapat segera diselesaikan. Sehingga percepatan penyusunan berbagai aturan dapat segera diselesaikan oleh pemerintah.

"Nanti kalau tidak puas atau ada aturan silahkan bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau tidak puas dengan aturan turunan atau PP silahkan sampaikan ke pemerintah dengan baik," tutupnya

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

    Investasi

  • BKPM merupakan kependekan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

    bkpm