Sukses

13,3 Juta Warga Indonesia Butuh Kerja

Ada sekitar 2,1 juta yang terkena PHK. Sementara pekerja yang dirumahkan ada sekitar 1,4 juta pekerja akibat adanya pandemi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan ada sekitar 13,3 juta orang membutuhkan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19. Pandemi ini membuat beberapa orang dirumahkan sampai kehilangan pekerjaan karena berbagai pembatasan aktivitas.

"Ada 13,3 juta masyarakat yang butuh kerja," ujarnya dalam acara Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Selama pandemi aktivitas bisnis dibatasi sehingga keuangan perusahaan terganggu. Untuk bisa survive, perusahaan melakukan beberapa langkah efisiensi dari mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga pemotongan gaji pada karyawannya.

Akibatnya ada sekitar 2,1 juta yang terkena PHK. Sementara pekerja yang dirumahkan ada sekitar 1,4 juta pekerja akibat adanya pandemi.

Belum lagi lanjut Airlangga, ada sekitar 6,9 juta masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan atau pengangguran setiap tahunnya. Selain itu, hal tersebut juga belum termasuk dalam kategori lulusan baru yang sebesar 2,92 juta orang.

"Pandemi covid menyebabkan 6,9 juta masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan yang masuk dalam kategori pengangguran setiap tahun, dan anak muda yang baru lulus sebesar 2,92 juta," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

SUmber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menaker Ida Pastikan UU Cipta Kerja Beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akibat PHK

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan keberadaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan sangat membantu para pekerja atau buruh. Sebab, dalam klaster ketenagakerjaan bagian ketujuh Pasal 46 A diatur mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurutnya, program tersebut tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Padahal itu penting diberikan kepada pekerja yang berdampak kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

 

“Ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Ketika seseorang mengalami PHK, maka dia membutuhkan sangu atau pesangon berupa cash benefit," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (7/10).

Sebab itu, dengan adanya JKP di UU Cipta Kerja itu, korban PHK akan semakin mudah untuk mendapatkan pekerjaan baru.

“Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang dimanage pemerintah. Sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru,” jelasnya.

Seperti diketahui, Program Jaminan Kehilangan pekerjaan ini diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Adapun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan seperti yang tertulis pada Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.

Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya pekerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.

Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.

"Hal-hal baru ini semua konteksnya memberi perlindungan kepada pekerja dan lebih memastikan itu dengan skema program jaminan kehilangan pekerjaan," tandas Ida.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.