Sukses

Lewat UU Cipta Kerja, UMKM Bakal Dipermudah Dapat Sertifikat Halal Gratis

Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan memberikan sertifikasi halal gratis.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan memberikan sertifikasi halal gratis.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujar MenkopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut dia, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut berdampak pada sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.

Namun, katanya, label halal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan, ujarnya, selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," ujarnya.

Di mana 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia adalah sektor UMKM. Untuk itu, disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat. Pihaknya optimistis UMKM akan menyerap tenaga kerja yang besar.

"Saat ini angka pengangguran lebih dari 7 juta orang, jika ditambah PHK baru, sebesar 3 juta, maka kondisinya tidak mudah. UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan pernbaikan rantai pasok. Saya optimistis UMKM bisa tumbuh berkembang, dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," katanya.

Demikian masa pandemi Covid-19 akan menjadi momen kebangkitan UMKM di Indonesia, karena banyak pelaku usaha yang melakukan adaptasi dan inovasi produk.

Ia mencontohkan, 60 persen pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman mengalami peningkatan penjualan di tengah pandemi. Karena menurut dia, banyak permintaan secara daring ke rumah-rumah.

"Sektor yang digali terutama produk makanan dan minuman, karena 60 persen pelaku UMKM di usaha makanan dan minuman. Banyak pelaku usaha melakukan inovasi produk, contohnya makanan beku yang dikirim secara daring ke rumah-rumah. Orang sekarang lebih terbiasa belanja online, sehingga membantu mendorong adaptasi produk," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kriteria Pengusaha UMKM yang Tak Perlu Punya Sertifikat Halal dari BPJPH

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki risiko, bisa mendeklarasikan produk halalnya secara mandiri. Artinya, mereka tak perlu mengajukan sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Poin lain yang menonjol adalah usaha mikro kecil tanpa risiko, misalnya pedagang buah potong, pedagang pisang goreng, maka itu bisa mendeklarasikan sendiri bahwa dia punya sertifikat halal atau dagangannya halal tentu saja dengan menunjukkan bahan-bahan yang digunakan halal,” ujarnya dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/82020).

Fachrul menjelaskan, misalnya minyak yang digunakan merupakan minyak yang ada di pasaran dan terbukti kehalalannya. Begitu pun dengan bahan dagangan lainnya, sehingga pelaku UMK itu bisa mendeklarasikan sendiri.

“Bahwa saya dagangan saya halal tanpa perlu melalui BPJPH. Kemudian kelebihan lain adalah untuk pedagang mikro kecil kami sepakati bersama teman-teman kabinet, kita jadikan pengurusan sertifikat halal untuk usaha mikro kecil gratis tanpa perlu biaya apa-apa,” ujar Menag.

Dia mengakui pelaku UMK sulit dirumuskan dalam menyepakati sertifikasi halal itu. Maka diputuskan pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku UMK yang omzetnya di bawah Rp 1 miliar.

“Memang yang dalam pengurusan lab dan lainnya butuh biaya tapi bukan mereka yang tanggung, tapi Kementerian Agama,” katanya.

Sehingga semuanya bisa berjalan baik, dalam kaitan itulah Kementerian Agama dan 9 kementerian/ lembaga lainnya melakukan penandatanganan nota kesepahaman, tentang fasilitas penyelenggaraan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini memberikan perubahan yang baik untuk kita,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Teten Masduki: Sertifikasi Halal Bakal Tingkatkan Omzet UMKM

Telah dilakukan penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil antara Kementerian Koperasi dan UKM, dan 9 Kementerian/Lembaga lainnya, di Kementerian Agama, Kamis (13/8/2020). Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memiliki sertifikasi halal, rata-rata pendapatannya naik hingga 8,53 persen.

“Sebanyak 766 UMKM terfasilitasi sejak 2015-2019 dan dampak dari sertifikasi halal rata-rata terjadi kenaikan omzet 8,53 persen. Jadi memang sertifikasi ini memberikan keyakinan juga bahwa produk UMKM telah memenuhi standar halal,” kata Teten.

Ia berharap kerja sama ini akan memperkuat ketahanan UMKM dalam menghadapi penurunan daya beli, akibat pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak UMKM sekarang gulung tikar.

Oleh sebab itu, dengan adanya efisiensi biaya sertifikasi bisa dicapai, terutama risiko terhadap kehalalan dan jaminan mutu kesehatan keamanan dan keselamatan produk UMKM.

Kata Teten, untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha UMKM memang harus segera dilaksanakan percepatan dalam proses pendaftaran pemberlakuan tarif, dan kemudahan akses layanan melalui proses yang digitalisasi.

“Sehingga dapat mudah menyentuh pelaku UMKM di seluruh Tanah Air, sistemnya pun harus kita permudah,” ujarnya.

Lebih lanjut Teten menjelaskan, dalam nota kesepahaman ini disepakati beberapa hal berupa kemudahan maupun fasilitas sertifikasi halal. Selain itu, juga pemberlakuan tarif khusus afirmasi, yaitu 0 rupiah dengan kriteria omzet di bawah Rp 1 miliar.

“Saya kira kebijakan afirmasi ini akan disambut meriah oleh pelaku usaha kecil menengah, karena industri menengah juga ingin ikut standarisasi, termasuk sertifikat halal. Cuma karena memang mereka ini membutuhkan proteksi dan afirmasi, sehingga kebijakan nol rupiah ini akan menggembirakan bagi UMKM,” ungkapnya.

Teten menambahkan, UMKM perlu sertifikasi produk halal untuk mempercepat kesiapan UMKM dalam mengakses pasar pengadaan barang dan jasa di LKPP, maupun akses pasar lainnya.

“Saat ini ada Rp 321 triliun alokasi belanja pemerintah untuk 2020, yang memang oleh Pak Presiden diprioritaskan untuk produk UMKM termasuk makanan minuman di kementerian dan lembaga. Saya ingin berterima kasih setinggi-tingginya untuk Pak Kementerian Agama untuk inisiatif ini,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.