Sukses

Ekonom: OJK Harusnya Diperkuat, Bukan Dipisahkan dengan Bank

OJK saat ini lebih butuh penguatan pengawasan dibanding memisahkan pengawasan.

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menyoroti rencana Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang hendak memindahkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) pada 2023. Itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (RUU) nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Eko menilai, OJK saat ini lebih butuh penguatan pengawasan dibanding memisahkan pengawasan. Menurut dia, pemisahan pengawasan ini bisa menimbulkan kesan jika pemerintah mengesampingkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

"Peran OJK harusnya bukan diperkecil, malah harus dikuatkan. Bukan memisahkan antara bank dan non-bank. Bahkan jangan sampai kesannya pemerintah menganaktirikan sektor IKNB," cibir Eko dalam sesi webinar, Selasa (22/9/2020).

Menurut dia, kecemburuan bisa saja terjadi antar para pelaku di sektor jasa keuangan. Sebagai contoh, pelaku IKNB bakal berasumsi bank lebih punya privilege lantaran diawasi BI sehingga lebih terjamin likuiditasnya.

Sebab dalam hal ini, bank sentral dapat dengan mudah membuat kebijakan stimulus ke perbankan. Sedangkan IKNB yang diawasi oleh OJK harus menghadap BI untuk meminta stimulus.

Dikatakan Eko, pemerintah seharusnya lebih melakukan perbaikan sistem pengawasan dan penguatan ketimbang memisahkan fungsi pengawasan antara BI dan OJK.

"Ke depan itu harunya yang diperlukan OJK lebih produktif untuk memperkuat dan pengawasan terintegrasi," tegas Eko.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OJK Minta Industri Keuangan Syariah Segera Adopsi Sistem Digital

Industri keuangan syariah harus beradaptasi dengan sistem digital. Digitalisasi bukan lagi sebagai pilihan melainkan kebutuhan menghadapi perkembangan zaman, terutama di tengah pandemi Covid-19.

"Pandemi ini telah mempercepat proses digitalisasi di dalam ekosistem ekonomi syariah dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin pro digital di era new normal ini," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, dalam dalam Forum Riset Ekonomi Keuangan Syariah 2020, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Dia menjelaskan dengan teknologi bisa dimanfaatkan untuk membuka akses keuangan di daerah-daerah yang belum terjangkau. Saat ini, otoritas sudah mulai melakukan digitalisasi kepada lembaga keuangan mikro.

Proses digitalisasi ini tidak hanya dari sisi akses keuangannya saja. Namun juga dari hulu ke hilir dengan proses bisnis UMK hingga pemasaran melalui platform digital.

"Digitalisasi ini tidak hanya di sisi akses keuangannya saja tapi dari hulu ke hilir," kata dia.

Cara ini dinilai akan memudahkan keuangan syariah langsung bertemu dengan pasarnya, yakni masyarakat. Sehingga berbagai produk jasa keuangan dapat memenuhi kebutuhan harian masyarakat.

"Ini akan yang lebih leluasa kepada umat kita untuk berbagai produk jasa keuangan maupun produk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui e-commerce," sambung Wimboh.

Untuk itu, digitalisasi keuangan syariah harus segera dilakukan. Tujuannya demi mempercepat proses peran bank syariah atau keuangan syariah. Termasuk untuk memberikan akses kepada masyarakat di daerah-daerah.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Bank adalah lembaga yang menjadi pilihan yang aman untuk meminjam dan menyimpan uang.

    bank

  • perbankan